Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) manggkir dalam sidang perdana gugatan perdata Rp100 miliar oleh penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/5/2026).
Selain PT KAI, pihak tergugat lainnya yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo pun tidak hadir. Sehingga, hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
Sebagai pihak penggugat, Rolland merasa kecewa atas ketidakhadiran para pihak tergugat itu. Padahal, konstitusi mengamanahkan adanya persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.
"Tetapi yang saya sayangkan adalah, ini perusahaan negara. Ini bisa sebagai potret, contoh, kan begitu. Ketika digugat, pada sidang pertama juga tidak hadir. Walaupun saya tahu itu adalah hak hukum daripada mereka," ujar Rolland ditemui setelah persidangan.
