Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT KAI Mangkir Sidang Gugatan Rp100 M oleh Penumpang KA Argo Bromo
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Sidang perdana gugatan Rp100 miliar terhadap PT KAI dan beberapa pihak lain di Pengadilan Negeri Bandung ditunda karena seluruh tergugat tidak hadir tanpa alasan jelas.
  • Penggugat Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek sekaligus saksi kecelakaan, menyayangkan ketidakhadiran perusahaan negara yang dianggap mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
  • Rolland menggugat PT KAI atas dugaan kelalaian dalam penanganan kecelakaan dan komunikasi kepada penumpang, menuntut ganti rugi Rp100 miliar untuk keluarga korban serta pengembalian tiket pribadinya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
19 Mei 2026

Sidang perdana gugatan perdata Rp100 miliar oleh Rolland E Potu terhadap PT KAI dan pihak tergugat lain digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Para tergugat tidak hadir sehingga hakim menunda sidang.

pukul 12 malam

Rolland menerima pesan dari PT KAI yang menyebut perjalanan KA Argo Bromo Anggrek dibatalkan karena kendala operasional, padahal kereta mengalami kecelakaan.

kini

Rolland menggugat PT KAI senilai Rp100 miliar untuk keluarga korban dan Rp800 ribu untuk tiket yang dibeli, serta menyerahkan mekanisme pembayaran kepada pengadilan melalui konsinyasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) ditunda karena para tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
  • Who?
    Penggugat adalah Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek. Tergugat meliputi PT KAI, PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung.
  • When?
    Sidang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, mulai pukul sembilan pagi hingga sekitar pukul dua siang sebelum akhirnya ditunda.
  • Why?
    Gugatan diajukan karena penggugat menilai PT KAI tidak transparan dalam memberikan informasi pascakecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan tidak menunjukkan tanggung jawab memadai terhadap korban.
  • How?
    Hakim menunda sidang setelah memastikan surat panggilan telah diterima para tergugat namun mereka maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan resmi yang disampaikan kepada majelis hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak namanya Rolland yang naik kereta Argo Bromo Anggrek dan lihat kecelakaan. Dia marah karena katanya KAI bilang cuma ada masalah, padahal keretanya tabrakan. Lalu dia minta KAI bayar uang banyak sekali di pengadilan. Tapi waktu sidang, orang KAI dan teman-temannya tidak datang, jadi hakim tunda sidangnya dulu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun sidang gugatan terhadap PT KAI ditunda karena ketidakhadiran para tergugat, proses hukum ini menunjukkan bahwa sistem peradilan tetap berjalan dengan tertib dan transparan. Kehadiran penggugat serta penyampaian resmi dari majelis hakim menegaskan penghormatan terhadap prosedur hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang dijamin konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) manggkir dalam sidang perdana gugatan perdata Rp100 miliar oleh penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/5/2026).

Selain PT KAI, pihak tergugat lainnya yaitu PT Biro Klasifikasi Indonesia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan PT Trinusa Travelindo pun tidak hadir. Sehingga, hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut.

Sebagai pihak penggugat, Rolland merasa kecewa atas ketidakhadiran para pihak tergugat itu. Padahal, konstitusi mengamanahkan adanya persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

"Tetapi yang saya sayangkan adalah, ini perusahaan negara. Ini bisa sebagai potret, contoh, kan begitu. Ketika digugat, pada sidang pertama juga tidak hadir. Walaupun saya tahu itu adalah hak hukum daripada mereka," ujar Rolland ditemui setelah persidangan.

1. Surat sudah diterima oleh pihak tergugat

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung sendiri sudah mengirimkan surat panggilan sidang perdana ini kepada para pihak tergugat. Namun, mereka memilih untuk tidak hadir, kuasa hukum dari para pihak tergugat pun tidak muncul dalam persidangan ini.

"Tadi dilaporkan oleh Ketua Majelis Hakim juga menyatakan bahwa sudah diterima surat panggilan itu. Tetapi seperti ini, kita sudah hadir dari jam sembilan pagi sampai jam dua siang pun belum ada yang hadir dari para tergugat," jelasnya.

Disinggung mengenai apakah ada alasan yang disampaikan kepada hakim atas ketidakhadiran para tergugat, Rolland mengatakan, hal tersebut tidak ada.

"Sejauh ini tidak ada. Tadi pun kami hanya menerima informasi dari Majelis Hakim bahwa sudah diterima saja (surat panggilan), gitu. Bahwa berarti tidak ada isu bahwa surat panggilan ini tidak diterima," kata dia.

"Artinya, sesuai dengan korespondensi alamat itu sudah diterima oleh masing-masing pihak," ucapnya.

2. Mempersoalkan sikap KAI yang tidak menyampaikan informasi secara jelas ke penumpang

Proses evakuasi bangkai gerbong KRL perempuan yang mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek masih berlangsung hingga Selasa (28/4/2026) sore. (IDN Times/Pitoko)

Sebelumnya, Rolland mengatakan, dia merupakan salah satu saksi mata dalam peristiwa tabrakan maut KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. Saat kejadian, dia berada di gerbong lima KA Argo Bromo Anggrek dengan posisi tempat duduk di 11 A.

Dia merasakan langsung bagaimana kondisi kalang kabut penumpang di dalam gerbong tersebut. Beberapa penumpang lain sudah hendak memecahkan kaca, namun ada juga yang turut menenangkan.

"Satu jam kok belum ada pemberitahuan dari pusat, akhirnya saya memutuskan untuk, sudah saya mengevakuasi diri sendiri, saya pulang gitu, dijemput oleh keluarga. Karena kan saya besok paginya memang ada agenda gitu. Ada agenda sidang, kebetulan kan saya lawyer juga," kata dia.

3. UU Perkeretaapian meminta agar informasi kecelakaan disampaikan ke penumpang

Proses evakuasi bangkai gerbong KRL perempuan yang mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek masih berlangsung hingga Selasa (28/4/2026) sore. (IDN Times/Pitoko)

Selang beberapa waktu setelah pulang, Rolland baru mendapatkan pesan dari KAI kurang lebih pukul 12 malam, dengan berisikan perjalanan KA Argo Bromo Anggrek dibatalkan karena ada kendala operasional. Sementara, pada kenyataannya di lapang kereta mengalami kecelakaan.

"Padahal, kalau menurut Undang-Undang Perkeretaapian, ketika sarana kereta api itu mengalami kecelakaan, dia harus menginformasikan secara langsung. Itu pasal 125 dalam Undang-Undang Kereta Api. Kok ini malah menyebut adanya kendala operasional, dibatalkan, kan enggak sesuai fakta," tuturnya.

Selain itu, Rolland juga menyayangkan PT KAI yang tiba-tiba menawarkan opsi refund tanpa menanyakan kondisi para penumpang terlebih dahulu. Dia mempertanyakan etika dan tata cara perusahaan sekaliber KAI dalam melayani penumpangnya.

Di sisi lain, Rolland juga mempertanyakan nilai santunan bagi keluarga yang jadi korban tewas dan luka senilai Rp90 juta. Dia menilai angka itu belum dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Dengan begitu, dalam materi gugatannya, Rolland menggugat PT KAI membayar senilai Rp100 miliar untuk keluarga korban dan Rp 800 ribu untuk tiket kereta yang sudah dibelinya dari sebuah aplikasi.

"Biarlah KAI membayar ke pengadilan dan pengadilan yang akan memberikan (kepada) para ahli waris untuk mengambil di pengadilan dengan konsinyasi. Itu saya serahkan mekanisme ke pengadilan. Dan nama Rolland Potu saya nyatakan tidak akan mengambil sepeser pun," jelas dia.

Editorial Team