Penumpang KA di Stasiun Solo Balapan. (Dok/Daop 6 Yogyakarta)
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 424 titik, dengan rincian 363 titik perlintasan sebidang dan 61 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 198 titik tidak dijaga dan 136 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 38 titik fly over dan 23 titik under pass.
"PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA," kata dia.