Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Sementara itu, tahapan PSU seharusnya dimulai sejak Selasa 4 Maret 2025 dengan pengumuman pendaftaran calon bagi partai politik yang pasangannya terdiskualifikasi. Hanya saja, hingga saat ini KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI.
"Nanti KPU RI memberikan peraturan, diterima KPU Provinsi dan kami akan melakukan supervisi dan kordinasi ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Jadi kemungkinan kami berkantor di Kabupaten Tasikmalaya selama tahapan berlangsung," katanya.
Sebelumnya PSU Pilkada Tasikmalaya tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Calon bupati nomor urut tiga, Ade Sugianto dinyatakan didiskualifikasi dari gelaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," ujar ketua hakim konstitusi, Suhartoyo.
Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ini diputuskan MK berkaitan dengan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018. Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.
"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.