Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Di sisi lain, untuk anggaran pelaksanaan PSU itu sendiri dipastikan bersumber dari Pemprov Jabar. Sebab, jika menggunakan APBD Kabupaten Tasikmalaya, anggaran tentu tidak akan tertampung.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai PSU untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah dibahas dan dikoordinasikan bersama dengan jajaran. Hasilnya pendanaan akan dibagi dua.
"PSU dilaksanakan, biaya dibagi dua provinsi dan kabupaten," katanya dalam keterangan pada media, Selasa (25/2/2025).
Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Ia memastikan, Pemprov Jabar akan membantu PSU dengan proporsi 60 persen dari total kebutuhan.
"Rp60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung," ucapnya.
Di sisi lain, anggaran bantuan ini dipastikan Dedi Mulyadi tidak akan menganggu rencana efisiensi yang kini tengah dilakukan. Dari hasil rapat yang telah digelar, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU dan Bawaslu.
"Dana sisa yang kemarin di Bawaslu dan KPU masih ada, aman, tidak menganggu efisiensi," kata dia.