Bandung, IDN Times - Bani tampak kebingungan ketika ia mengendarai sepeda motor membonceng istrinya dan diberhentikan oleh petugas keamanan. Ketika itu ia tengah melintasi cek poin Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Cibiru, Kamis (23/4).
Warga Kota Bandung itu merasa bingung lantaran petugas penjaga cek poin PSBB yang terdiri dari aparat gabungan, tidak meminta identitas ataupun surat kendaraan lainnya. Aparat gabungan justru langsung memberhentikan Bani dan memintanya pulang kembali dengan dalih melanggar PSBB karena mengendarai motor dengan bonceng dua.
Menurut Bani, ia bersama istrinya seharusnya sudah bisa melewati cek poin itu. Alasannya, mereka adalah pasangan suami istri yang sah dan berhak mengendarai kendaraan roda dua berbarengan.
"Setahu saya, pemerintah membolehkan pasangan suami istri satu alamat untuk berboncengan," kata Bani, kepada IDN Times Jumat (24/4).