PSBB Kota Bandung: Aturan Bikin Bingung dan Banyak Dilanggar

Bandung, IDN Times - Bani tampak kebingungan ketika ia mengendarai sepeda motor membonceng istrinya dan diberhentikan oleh petugas keamanan. Ketika itu ia tengah melintasi cek poin Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di wilayah Cibiru, Kamis (23/4).
Warga Kota Bandung itu merasa bingung lantaran petugas penjaga cek poin PSBB yang terdiri dari aparat gabungan, tidak meminta identitas ataupun surat kendaraan lainnya. Aparat gabungan justru langsung memberhentikan Bani dan memintanya pulang kembali dengan dalih melanggar PSBB karena mengendarai motor dengan bonceng dua.
Menurut Bani, ia bersama istrinya seharusnya sudah bisa melewati cek poin itu. Alasannya, mereka adalah pasangan suami istri yang sah dan berhak mengendarai kendaraan roda dua berbarengan.
"Setahu saya, pemerintah membolehkan pasangan suami istri satu alamat untuk berboncengan," kata Bani, kepada IDN Times Jumat (24/4).
1. Masyarakat menilai sosialisasi Perwal belum maksimal

Bani mengatakan, Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) soal PSBB dinilai masih belum disosialisasikan secara jelas. Ia mengaku tidak pernah membaca ataupun mengetahui aturan pasti soal larangan dari PSBB. Hingga kini, ia menganggap sosialisasi dari Pemkot Bandung masih belum maksimal.
"Sosialisasi saya kira belum maksimal, kemudian apa saja yang dilarang tidak dijelaskan. Saya kira ini kurang maksimal," ungkapnya.
2. Pemberlakuan perwal hari pertama PSBB tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan

Bani merupakan satu dari sekian banyak warga Jawa Barat yang masih belum mengetahui secara jelas apa aturan yang harus dilalui ketika hendak masuk Kota Bandung selama PSBB. Alih-alih memutus mata rantai virus corona (COVID-19), PSBB Kota Bandung bisa saja justru meningkatkan kasus positif lantaran banyaknya kendaraan roda dua yang disetop di area cek poin.
Ketidak tahuan masyarakat bisa jadi diakibatkan karena Perwal Kota Bandung tentang PSBB begitu membingungkan. Perwal nomor 14 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 itu diteken Wali Kota Bandung, Oded M Danial, sehari sebelum PSBB diterapkan.
Keterangan dalam Perwal tidak menjelaskan adanya larangan masyarakat berboncengan di atas kendaraan roda dua. Padahal Perwal tersebut dipakai untuk hari pertama, dan pada kenyataannya banyak masyarakat yang tidak mengerti hal tersebut.
3. Perwal dikritisi karena tidak berbeda jauh dengan surat edaran

Perwal itu kemudian mendapat kritik Guru Besar Ilmu Politik sekaligus pakar Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan. Ia mengatakan, Perwal PSBB Kota Bandung masih sama dengan Surat Edaran alias SE.
"Perwal memang seharusnya mencabut Surat Edaran, dan ini harusnya lebih koheren seperti soal sankinya. Dan di situ soal penegakan hukum sifatnya administratif. Harusnya ada keadilan komutatifnya seperti apa," ujar Cecep saat dihubungi IDN Times Senin (20/4).
Cecep menjelaskan, sanksi yang diterapkan untuk pelanggar aturan penanganan wabah COVID-19, bisa saja meniru beberapa kota lain yang telah melakukan PSBB. Misalnya, kata dia, Kota Bogor yang menerapkan sanksi push up kepada warga yang tidak tertib mengikuti aturan Perwal soal PSBB.
"Keadilan komutatif misal di Bogor ada sanksi push up itu saya setuju. Tapi itu upaya terakhir lah, yang penting edukatif dan mengarahkan dahulu. Kalau tidak bisa, baru keadilan komutatif itu tadi. Bisa push up dan hal lain-lain," ungkapnya.
4. Oded langsung buat Perwal Baru melengkapi soal sanksi kendaraan roda dua dan empat

Gayung bersambut, Wali Kota Bandung Oded M Danial akhirnya mengubah Perwal nomor 14 2020 dengan Perwal nomor 16 2020. Perwal anyar itu berisi 12 halaman, di mana terdiri dari beberapa penyempurnaan keputusan yang dari Perwal sebelumnya, termasuk soal larangan membonceng bagi kendaraan bermotor.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (24/4), Oded menerangkan Perwal tersebut secara tidak rinci. Ia hanya menjelaskan secara diplomatis bahwa, menurutnya, pengendara roda dua tidak dibolehkan berbonceng, walaupun keduanya satu alamat.
"Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Jadi kalau pun itu satu alamat itu tetap tidak bisa," kata Oded.
Oded beranggapan, berboncengan pada masa pandemi ini sama halnya tidak menerapkan physical distancing. Jika ini dibiarkan maka akan timbul penyebaran. Kemudian Oded justru meminta masyarakat untuk bersabar dan tetap menjaga kesehatan.
"Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus menerapkan imbau pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup bersih dan sehat," katanya.
5. Tidak ada dalam perwal mengatur social distancing saat mengantre di cek poin

Selain masalah tersebut, pada hari kedua penerapan PSBB, Pemerintah Kota Bandung disajikan dengan pemandangan kendaraan bermotor yang mengantre di kawasan Cicaheum tanpa melakukan social distancing. Kejadian tersebut diketahui Berdasarkan pantauan CCTV dari laman atcs-dishub.bandung.go.id.
Ribuan kendaraan itu masuk ke arah Kota Bandung. Dalam pemeriksaan petugas, masih ditemukan pengendara yang melanggar aturan seperti berboncengan dan tidak menggunakan masker. Pada hari pertama pelaksanaan PSBB Bandung Raya, Polrestabes Bandung mencatat adanya 2.089 orang yang melanggar Perwal terkait PSBB.
Jika mengacu lagi pada Perwal PSBB Kota Bandung yang baru, ternyata social distancing untuk kendaraan roda dua di 19 cek poin Kota Bandung tidak disertakan. Dalam Perwal, tidak ditemukan satu poin pun poin yang membahas tentang social distancingbagipengguna kendaraan bermotor.
Seharusnya, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan semua hal yang diperlukan masyarakatnya selama PSBB berlangsung. Sosialisasi seharusnya dianggap menjadi hal penting, agar masyarakat tak keliru selama berupaya mengurangi tingkat penyebaran wabah COVID-19 ini.