Bandung, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung sudah berjalan selama satu bulan. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyebutkan, banyak tempat usaha yang belum tertib dan melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, berdasarkan pengawasan selama di lapangan. Sejumlah tempat usaha seperti tempat hiburan malam paling banyak mengakali aturan jam operasional.
"Tempat hiburan atau bar di Kota Bandung akan menutup usahanya sesuai jam operasional. Sekitar dua jam kemudian, bar atau tempat hiburan tersebut kembali buka," ujar Rasdian di alun-alun Bandung, Selasa (9/2/2021).