Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. istimewa)

Bandung, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung sudah berjalan selama satu bulan. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyebutkan, banyak tempat usaha yang belum tertib dan melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, berdasarkan pengawasan selama di lapangan. Sejumlah tempat usaha seperti tempat hiburan malam paling banyak mengakali aturan jam operasional.

"Tempat hiburan atau bar di Kota Bandung akan menutup usahanya sesuai jam operasional. Sekitar dua jam kemudian, bar atau tempat hiburan tersebut kembali buka," ujar Rasdian di alun-alun Bandung, Selasa (9/2/2021).

1. Banyak tempat hiburan malam beroperasi setelah aturan penutupan selesai

ilustrasi aktvitas hiburan malam (IDN Times/Ayu Afria)

Manajemen membuka kembali tempat hiburan dengan mematikan lampu depan. Menurutnya, hal itu seolah-olah sudah tutup, padahal di dalamnya masih banyak pengunjung dan kegiatan tetap berjalan seperti biasa.

"Pertama kita laksanakan pengawasan monitoring tutup jam 20.00 WIB, kita ada orang yang memonitor di lokasinya untuk melihat apakah masih buka atau tidak. Setelah tutup satu pengawas bilang masih buka di jam berikutnya," tuturnya.

2. Monitoring dilakukan Satpol PP Bandung selama dua kali

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Setelah diberikan informasi oleh petugas di lapangan ada yang buka kembali melebihi jam operasional, Rasdian mengaku langsung menerjunkan tim untuk menggerebek dan melakukan denda pada pengelola.

"Kita adakan pengawasan dan monitoring ulang di tempat yang sama dan waktunya tidak ditentukan itu ditemukan ada beberapa yang seperti itu (membuka operasionalnya kembali," ungkapnya.

3. Denda pada pengelola tempat hiburan malam juga sudah dilakukan

Puluhan pekerja di sektor hiburan malam melakukan aksi di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2020).IDN Times/Istimewa

Selama awal Januari hingga Februari ini Satpol PP Bandung sudah melakukan penyegelan di 23 tempat usaha yang terdiri dari toko modern, cafe, tempat hiburan dan bar. Adapun soal denda sudah diberikan langsung untuk menjadi kas daerah.

"Selain disegel kita kenakan denda maksimal Rp500 ribu, kemudian bisa melaksanakan operasional manakala, denda sudah dilaksanakan," katanya.

4. Jika ditemukan masih ada pelanggan serupa maka langsung pencabutan izin usaha

Ilustrasi. Pemeriksaan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ia menambahkan, sejumlah tempat hiburan malam yang sudah diberikan sanksi di antaranya ada di Jalan Sulanjana dan ada di beberapa tempat lainnya. Rasdian menegaskan semua badan usaha yang melanggar sudah diberikan peringatan dan jika melakukan pelanggaran serupa maka akan diberikan sanksi pencabutan izin.

"Tidak perlu ada peringatan lagi, karena kita sudah edukasi dan sosialisasi sebelumnya. Jadi kita langsung melaksanakan penindakan," kata dia.

Editorial Team