TPPAS Legok Nangka (kpbu.jabarprob.go.id)
Untuk menampung kebutuhan 1.000 ton sampah perhari, Ai mengatakan setidaknya diperlukan luas lahan sekitar 10.000 hektare (Ha) sehingga akan ada kendala bila PSEL dibangun di Sarimukti. Dengan begitu, diperlukan perluasan lahan.
Lebih lanjut, Ai mengungkapkan, dengan adanya keterbatasan di TPA Sarimukti, beberapa kabupaten kota sudah mengusulkan agar PSEL dapat dibangun di daerahnya Kabupaten Cianjur dan Karawang.
"Ada juga yang mengusulkan calon-calon lokasi lainnya yang mungkin bisa dipertimbangkan untuk menjadi calon lokasi PSEL apabila nanti Sarimukti tidak memungkinkan yang pertama itu ada di Cianjur, kemudian yang kedua ada di Karawang," ungkapnya.
Dikatakan kedua lokasi yang ditawarkan, merupakan lahan milik pemda masing-masing kita kabupaten sehingga aman bila nantinya digunakan untuk pembangunan PSEL.
Untuk wilayah Bandung Raya, Ai memastikan, layanan PSEL akan tetap diproyeksikan ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka.
"Memang masih ada target dari KLH untuk menyelesaikan sampah di Bandung Raya, namun kemarin kami sudah diskusikan kepada KLH bahwa sebenarnya untuk Bandung Raya kami sudah memiliki Legok Namgka," katanya.
Berbeda dengan TPA lainnya, TPPAS Legoknangka dikatakan tidak akan mengacu pada Perpres anyar terkait pengolahan sampah menjadi listrik, melainkan tetap mengacu pada perpres Nomor 35 tahun 2018.
"Jadi untuk layanan wilayah Bandung Raya, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat insyaallah akan dilayani Legok Nangka," ucapnya.