Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perkara kekerasan seksual pada anak naik 81 persen di Indonesia pada 2023. Dari seluruh kasus, Provinsi Jawa Barat menjadi yang tertingi dengan 117. Selain itu daerah tertinggi lainnya adalah Lampung (79), Jawa Tengah (77), Sulawesi Selatan (77), Banten (72), dan dan DKI Jakarta (6).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menuturkan, Permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada 2023 berjumlah 973 permohonan dan pada 2022 sebanyak 537 permohonan. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 421 permohonan perlindungan, ungkap Nurherwati.
Begitu pula kekerasan seksual terhadap perempuan juga meningkat menjadi 214 permohonan pada 2023 dari 99 permohonan pada 2022. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan.
‘’Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” ungkap Nurherwati melalui siaran pers dikutip IDN Times, Rabu (23/7/2024).