Provinsi Jabar Paling Tinggi Dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perkara kekerasan seksual pada anak naik 81 persen di Indonesia pada 2023. Dari seluruh kasus, Provinsi Jawa Barat menjadi yang tertingi dengan 117. Selain itu daerah tertinggi lainnya adalah Lampung (79), Jawa Tengah (77), Sulawesi Selatan (77), Banten (72), dan dan DKI Jakarta (6).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menuturkan, Permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada 2023 berjumlah 973 permohonan dan pada 2022 sebanyak 537 permohonan. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 421 permohonan perlindungan, ungkap Nurherwati.
Begitu pula kekerasan seksual terhadap perempuan juga meningkat menjadi 214 permohonan pada 2023 dari 99 permohonan pada 2022. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan.
‘’Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” ungkap Nurherwati melalui siaran pers dikutip IDN Times, Rabu (23/7/2024).
1. Anak berusia dini sangat rentan dan butuh dukungan

Menurut Nurherwati, anak, terutama saat berusia dini, sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus agar mendapatkan pemenuhan hak dan bantuan. Maraknya penyelesaian perkara kekerasan seksual anak di luar jalur hukum sangat memprihatinkan.
LPSK sering menerima permohonan, tapi di tengah jalan keluarga korban mencabut laporan sehingga LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena kasusnya sudah SP3 atau dilakukan “perdamaian” dengan pelaku, jelasnya.
Menurutnya, saat ini Kementerian Perempuan dan Perlidungan Anak (PPA) menyipakan dana alokasi khusus nonfisik di setiap kabupaten kota yang bisa dimaksimalkan.
"Hal ini tentu dapat mengatasi sejumlah perkara perempuan dan anak yang terkendala upaya penyelesaian hukum dan pemulihannya, termasuk bantuan operasional perlindungan di level daerah," ungkap Nurherwati.
2. Siapkan mekanisme khusus kelompok rentan

Salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK adalah tindak pidana seksual terhadap anak. Untuk itu, LPSK saat ini sedang membangun mekanisme khusus untuk kelompok rentan, termasuk menyiapkan tempat perlindungan khusus untuk anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Menurutnya, sejauh ini LPSK telah melakukan program perlindungan di mana pada 2023 terdapat 1.894 program perlindungan diakses oleh korban tindak pidana kekerasan seksual. Layanan tertinggi diakses adalah pemenuhan hak prosedural (568), fasilitasi restitusi (591), rehabilitasi psikologis (381) dan hak atas pembiayaan (88).
3. Kemen-PPA kekerasan seksual di ranah digital melonjak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat data kekerasan pada perempuan dan anak dalam ranah digital meningkat empat kali lipat. Angka itu merupakan akumulasi pada triwulan pertama 2024.
"Dari 118 kasus pada triwulan pertama 2023, menjadi 480 kasus pada triwulan pertama 2024. Dengan rentang korban dalam usia 18-25 tahun, jadi kelompok terbanyak yaitu 272 kasus atau 57 persen," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam dialog interaktif bertajuk "Membangun Sinergi Kolaborasi & Aksi Bersama untuk Melindungi Perempuan dan Anak dari Berbagai Bentuk Kekerasan di Ranah Daring” dikutip Jumat (12/7/2024).
Bintang mengungkapkan dunia digital yang berkembang saat ini punya banyak risiko pada masyarakat Indonesia. Khususnya, ancaman kekerasan seksual hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
"Tidak dapat dipungkiri, internet dan medsos saat ini menjadi sarana bagi munculnya tindakan kekerasan dan eksploitasi. Semakin beragam jenis dan intensitasnya," kata dia.