Bandung, IDN Times - Peraturan larangan studi tur untuk seluruh jenjang murid sekolah yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menimbulkan penolakan dari Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB). Mereka pun kini memberikan ancaman akan mengajukan pemakzulan ke DPRD Provinsi Jabar.
SP3JB menilai larangan studi tur yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar pada SE Nomor 45/PK.03.03/KESRA membuat para pelaku pariwisata yang biasanya mendapatkan penghasilan dari kegiatan itu justru kini dalam kondisi yang mengenaskan. SP3JB mengklaim ada sebanyak 2.552 pekerja sektor transportasi pariwisata di Jawa Barat menjadi pengangguran dari larangan ini.
Selain di sektor transportasi pariwisata, kebijakan ini juga membuat sejumlah sektor usaha lainnya terdampak, seperti jasa boga, catering dan para pelaku UMKM. Jika ditotal, ada sekitar 45 ribu UMKM, 96 perusahaan bus pariwisata dan 76 travel perjalanan turut terdampak larangan tersebut.
Di sisi lain, SP3JB menilai jika mengacu peraturan Permendagri di mana terdapat poin jika kepala daerah yang membuat perekonomian masyarakat terpuruk bisa diajukan pemakzulan. Hanya saja, aturan ini tidak dijelaskan lebih rinci.
"Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah ya. Nah di situ bisa diajukan pemakzulan. Jadi sesuai dengan ketentuan lah," ungkap Perwakilan SP3JB Herdi Subarja, dikutip Rabu (26/8/2025).