Kota Sukabumi, IDN Times - Pemerintah Kota Sukabumi resmi melakukan pergantian Direktur Utama PDAM Tirta Bumi Wibawa. Langkah ini memicu pro kontra karena mantan Dirut, Sani Santika Susena Prawirakoesoema, mengklaim pemecatannya dilakukan secara sepihak.
Sani mengaku terkejut saat menerima surat pemberhentian tertanggal 2 Juli 2025, padahal masa kontraknya masih berlaku hingga 2028.
"Saya memang pernah diminta mundur, tapi saya tidak bersedia. Tiba-tiba saja muncul surat pemberhentian," ujarnya, Senin (21/7/2025).
Sani menilai alasan pencopotan dirinya bukan soal kinerja melainkan didorong faktor politik. Ia menyebut selama ini tidak pernah mendapat teguran resmi terkait kinerja.
"Tiba-tiba saja dibilang kinerja buruk dan saya disodori dua pilihan: mundur atau diberhentikan," ucapnya.
Selain itu, Sani juga mempertanyakan kejanggalan munculnya mosi tidak percaya dari sebagian karyawan yang menurutnya mendadak dan tidak pernah dibahas kembali hingga surat pemecatan turun.