Kabupaten Bandung, IDN Times – Pihak keluarga mengaku hanya bisa pasrah saat mendengar kabar terkait tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan anaknya yaitu Salsabila.
Kolonel (Inf) Priyanto dituntut hukuman bui selama seumur hidup dalam sidang yang digelar, usai terseret kasus pembunuhan usai pada 8 Desember 2021 lalu. Namun, hukuman yang dituntut oleh oditur militer itu lebih ringan dibandingkan yang disampaikan di dalam surat dakwaan pada sidang perdana.
Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
"Kami mohon kepada Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kolonel (Inf) Priyanto dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup. Lalu pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran cq TNI Angkatan Darat," ungkap Oditur Militer Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).