Bandung, IDN Times - Seorang pria paruh baya, RA (55), tak berkutik ketika rumahnya didatangi aparat dari Polrestabes Bandung. Dia diamankan usai ketahuan menanam ganja di rooftop rumah di Jalan Sriwulan Nomor 23, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat setidaknya ada 27 batang pohon ganja yang sedang ditanam. Selain itu ada juga sisa batang pohon ganja yang selesai dipanen. Pengungkapan ini merupakan kasus serupa kedua yang berhasil dibongkar jajaran kepolisian di Kota Kembang dalam kurun waktu kurang dari satu bulan terakhir.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka berdalih menanam ganja hanya untuk pemakaian pribadi dan dibagikan secara cuma-cuma kepada rekan-rekannya tanpa transaksi jual beli uang. Namun, Dedi memperingatkan bahwa alasan tersebut sama sekali tidak membebaskan pelaku dari jeratan hukum.
"Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana. Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda," ucap Dedi di Mapolsek Regol, Bandung Jumat (9/10/2026).
Dari rumahnya didatani tanaman ganja dalam berbagai ukuran. Sebagian pohon sudah tumbuh tinggi dan siap dipanen, sedangkan sebagian lainnya tampak telah dipotong, dikeringkan, dan sebagian sudah dikonsumsi oleh tersangka bersama rekan-rekannya.
