Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria Paruh Baya di Bandung Tanam Ganja di Rumah, Bibit Didapat dari AS
Seorang pria paruh baya di Kota Bandung menanam ganja di rooftop rumah. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polrestabes Bandung menangkap RA (55) setelah menemukan 27 tanaman ganja serta sisa panen di rooftop rumahnya di Kecamatan Regol.
  • Kasus terungkap saat warga memangkas pohon dan melihat pot berisi tanaman ganja di atap rumah, lalu melaporkannya kepada pihak berwenang.
  • RA mengaku membawa bibit dari Amerika Serikat, membudidayakannya sekitar tujuh bulan, dan membagikan hasil panen kepada teman; ia dijerat UU Narkotika.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi datang ke rumah RA, pria 55 tahun di Bandung. RA menanam 27 pohon ganja di atap rumahnya. Warga melihat tanaman itu saat memangkas pohon lalu melapor. RA bilang bibitnya dibawa dari Amerika. Ia memakai dan memberi ganja kepada teman. Sekarang polisi masih mencari teman-temannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kewaspadaan warga dan koordinasi cepat antara lingkungan setempat, Bhabinkamtibmas, kepolisian sektor, serta Satresnarkoba. Tindakan tersebut tidak hanya menghentikan budidaya ganja di rumah tersangka, tetapi juga memperjelas bahwa penanaman dan pembagian ganja tetap merupakan tindak pidana, meski tanpa transaksi jual beli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Seorang pria paruh baya, RA (55), tak berkutik ketika rumahnya didatangi aparat dari Polrestabes Bandung. Dia diamankan usai ketahuan menanam ganja di rooftop rumah di Jalan Sriwulan Nomor 23, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat setidaknya ada 27 batang pohon ganja yang sedang ditanam. Selain itu ada juga sisa batang pohon ganja yang selesai dipanen. Pengungkapan ini merupakan kasus serupa kedua yang berhasil dibongkar jajaran kepolisian di Kota Kembang dalam kurun waktu kurang dari satu bulan terakhir.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, tersangka berdalih menanam ganja hanya untuk pemakaian pribadi dan dibagikan secara cuma-cuma kepada rekan-rekannya tanpa transaksi jual beli uang. Namun, Dedi memperingatkan bahwa alasan tersebut sama sekali tidak membebaskan pelaku dari jeratan hukum.

"Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana. Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda," ucap Dedi di Mapolsek Regol, Bandung Jumat (9/10/2026).

Dari rumahnya didatani tanaman ganja dalam berbagai ukuran. Sebagian pohon sudah tumbuh tinggi dan siap dipanen, sedangkan sebagian lainnya tampak telah dipotong, dikeringkan, dan sebagian sudah dikonsumsi oleh tersangka bersama rekan-rekannya.

1. Tanaman tak sengaja ditemukan warga saat naik pohon

Seorang pria paruh baya di Kota Bandung menanam ganja di rooftop rumah. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kasat Reserse Narkoba Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, praktik tersembunyi RA terendus secara tak sengaja oleh warga sekitar. Peristiwa berawal ketika sejumlah warga tengah membersihkan dan memangkas dahan pohon yang berdekatan dengan tempat tinggal tersangka.

Saat berada di ketinggian dahan pohon, warga melihat deretan pot tanaman berdaun menjari khas ganja tersusun rapi di bagian atap rumah tersangka. Warga kemudian melapor kepada pengurus RW setempat, yang lekas berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Kapolsek Regol sebelum diteruskan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

"Setelah itu ada laporan dan setelah dilihat dari foto memang benar itu adalah pohon ganja," kata dia.

2. Sempat kerja di luar negeri selama beberapa tahun

Seorang pria paruh baya di Kota Bandung menanam ganja di rooftop rumah. IDN Times/Debbie Sutrisno

Adapun asal-usul bibit ganja tersebut. Tersangka RA diketahui pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di Amerika Serikat selama kurang lebih empat tahun.

Saat memutuskan kembali ke Tanah Air, RA nekat membawa benih ganja dengan cara menyembunyikannya di dalam saku celana agar lolos dari pemeriksaan petugas bandara. Bibit berukuran kecil tersebut kemudian disemai dan dibudidayakan di atap kediamannya dalam beberapa tahun terakhir.

"Bibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak," jelas Oliesta.

3. Cari teman yang juga konsumsi ganja

Seorang pria paruh baya di Kota Bandung menanam ganja di rooftop rumah. IDN Times/Debbie Sutrisno

Oliesta menambahkan, pihak kepolisian belum menemukan adanya indikasi jaringan atau komunitas khusus terkait peredaran barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan pemeriksaan, ganja yang dipanen kerap dinikmati bersama kawan-kawan lamanya yang juga pernah tinggal dan bekerja di Amerika Serikat saat berkunjung ke kediamannya.

"Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut," ucap dia.

Atas kejadian tersebut, tersangka RA dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal atas kepemilikan dan pembudidayaan tanaman narkotika golongan I.

Curated For You

Editorial Team

Related Article