Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pria di Bandung Bunuh Teman Mantan Istri karena Cemburu
Polrestabes Bandung ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Seorang pria berinisial IS di Bandung membunuh Marlin karena cemburu melihat mantan istrinya bersama korban di rumah kontrakan.
  • Setelah menusuk korban tujuh kali, IS kabur ke Indramayu dengan motor milik saksi sebelum akhirnya ditangkap polisi.
  • Polisi menyita pisau dan barang bukti lain, sementara IS dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Seorang pria di Bandung, IS (43), menghabisi Marlin (40), di wilayah Cinambo, beberapa waktu lalu. Motif cemburu menjadi latar belakang pelaku menghabisi korban. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, saat ungkap kasus di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa, Selasa (21/4/2026).

Anton mengatakan, IS mengaku gelap mata melihat mantan istrinya di dalam rumah kontrakan bersama korban dengan kondisi pelaku tanpa busana.

“Jadi untuk motif yang kami dapatkan setelah kami melakukan pemeriksaan diduga pelaku sakit hati ya, dan cemburu ketika melihat mantan istrinya lagi berada di kamar dengan korban,” kata Anton.

1. Korban-saksi hendak lakukan hubungan suami istri

ilustrasi selingkuh (pexels.com/Katie Salerno)

Dia menuturkan, saat kejadian pelaku mendapat informasi jika mantan istrinya tengah ngamar dengan seorang pria.

Berbekal dengan pisau berukuran besar, pelaku langsung mendatangi rumah kontrakan tersebut. Saat masuk ia melihat korban sudah dalam keadaan telanjang.

“Pelaku menyerang korban dengan cara memukul. Setelahnya korban ditusuk dengan menggunakan pisau,” kata Anton.

Anton menuturkan, korban tak hanya satu kali ditusuk oleh pelaku. Ia ditikam berkali-kali, sampai dengan korban tersungkur dengan kondisi telanjang.

“Korban ditusuk sebanyak tujuh tusukan,” kata dia.

2. Bawa motor saksi untuk kabur

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Setelah korban tersungkur, pelaku pun langsung membawa mantan istrinya dengan menggunakan sepeda motor. Ia pergi ke Indramayu, untuk bersembunyi.

Namun, jejak pelaku berhasil diendus tim gabungan kepolisian. Pelaku pun tak berkutik, saat polisi mengepung kediamannya di Indramayu.

“Tersangka sudah menjalani penahanan di Satreskrim Polrestabes Bandung,” kata Anton.

3. Terancam 15 tahun penjara

ilustrasi penjara (freepik.com/fab

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk menusuk korban, baju, dan sepeda motor milik L. Dalam kasus ini, IS dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, Pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di tahanan Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk diketahui, kejadian tersebut pertama kali diketahui setelah seorang warga mendengar keributan di lokasi. Warga kemudian memberi tahu aparat kewilayahan dan mendatangi kontrakan untuk memastikan situasi.

Setelah mendapat informasi adanya pembacokan, warga melaporkannya ke petugas kepolisian. Mereka selanjutnya kembali ke lokasi untuk memastikan kondisi korban.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi. Petugas juga mengumpulkan barang bukti serta menghubungi tim Inafis untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ia menyebut luka di tubuh korban diduga disebabkan oleh senjata tajam.

Editorial Team