Ilustrasi palu hakim (pexels.com/Sora Shimazaki)
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan tanpa persetujuan dari penghuni rumah, dan penggeledahan ditandatangani oleh pihak yang bukan penghuni atau pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum. Sehingga, penggeledahan dinilai tidak sesuai dengan aturan.
"Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, penggeledahan dilakukan tanpa subjek hukum yang berwenang," kata Bobby.
Menurut Bobby, perbuatan Kejari Bandung melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 3 KUHAP yang mana secara tegas menyatakan, setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh tersangka atau penghuni, jika tidak hadir, oleh dua orang saksi. Norma ini bersifat imperatif, bukan pilihan.
"Penyitaan dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri, termohon melakukan penyitaan terhadap barang-barang pemohon tanpa pernah memperlihatkan izin Ketua Pengadilan Negeri," katanya.
Menurutnya, hal tersebut melanggar Pasal 38 ayat 1 KUHAP yang menyatakan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Makna yuridis norma, sehingga Izin pengadilan adalah syarat mutlak.
"Tanpa izin maka penyitaan tidak pernah sah jenis cacat hukumnya; Cacat absolut, penyitaan batal demi hukum, barang sitaan wajib dikembalikan," kata dia.