Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, M. Syarif menolak praperadilan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, tim penashat hukum Irfan Nur Alam. Keputusan hakim ini membuat status tersangka anak kandung dari mantan Bupati Majalengka, Karna Sobari ini sah sebagai tersangka.
Sebelumnya Irfan melalui tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan tujuh alasan praperadilan terhadap termohon Kejati Jawa Barat, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pembangunan Pasar Cigasong, saat Irfan menjadi Kabag Ekonomi.
"Menolak praperadilan seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," ujar hakim tunggal M Syarif saat membacakan putusannya di Ruang Sidang I, PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (28/4/2024).