Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Erwin merasa kecewa terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung atas ditolaknya permohonan praperadilan dalam perkara penyalahgunaan wewenang. Erwin kekeuh menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Bandung telah cacat hukum.
Salah satunya soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterimanya setelah diumumkan jadi tersangka dalam perkara ini. Hal itu disampaikan pengacara Erwin, Bobby H. Siregar.
"Termohon jaksa itu membuktikan dalam daftar 48 bukti yang mau kami sampaikan, dari 48 poin tersebut tidak dibuktikan ada satu dokumen terkait SPDP," ujar Bobby setelah mendengar putusan praperadilan, Senin (12/1/2026).
