Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu hakim
Ilustrasi palu hakim (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Intinya sih...

  • Permohonan praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditolak hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait penyalahgunaan wewenang.

  • Erwin merasa kecewa karena SPDP yang penting dalam penetapan tersangka tidak dibahas secara menyeluruh oleh hakim.

  • Meski praperadilan ditolak, pengacara Erwin akan tetap mencoba berbagai jalur pembelaan dan meminta ekspos ulang terkait perkara ini.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Erwin merasa kecewa terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung atas ditolaknya permohonan praperadilan dalam perkara penyalahgunaan wewenang. Erwin kekeuh menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Bandung telah cacat hukum.

Salah satunya soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterimanya setelah diumumkan jadi tersangka dalam perkara ini. Hal itu disampaikan pengacara Erwin, Bobby H. Siregar.

"Termohon jaksa itu membuktikan dalam daftar 48 bukti yang mau kami sampaikan, dari 48 poin tersebut tidak dibuktikan ada satu dokumen terkait SPDP," ujar Bobby setelah mendengar putusan praperadilan, Senin (12/1/2026).

1. Hakim tidak mempertimbangkan secara jeli soal SPDP

Ilustrasi palu hakim yang sering digunakan sebagai simbol proses hukum dan penegakan keadilan. Foto oleh Tingey Injury Law Firm via Unsplash.

Sementara itu dalam penetapan tersangka ini, surat SPDP menurut Bobby merupakan hal yang penting apalagi menyangkut kliennya. Namun, hakim justru tidak mempertimbangkan lebih dalam dan tidak membahas secara menyeluruh mengenai hal tersebut.

"Masalah tujuh poin yang kami ajukan di praperadilan ini. SPDP paling penting menurut kami. Tapi SPDP itulah yang paling singkat dan pendek dipertimbangkan," ucapnya.

Dia menduga, aparat penegak hukum bisa jadi memang tidak pernah membuat SPDP sebelum mengumumkan kliennya sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu.

"Kami menilai SPDP itu bukannya tidak diserahkan atau terlambat. Menurut kami tidak dibuat. Karena tidak dibuktikan, dan putusan hakim tadi tidak mempertimbangkan. Malah mengabaikan," tuturnya.

2. Beberapa upaya hukum lain akan ditempuh

Ilustrasi palu hakim (pixabay.com/Daniel_B_Photos)

Meski upaya praperadilan ditolak, Bobby akan tetap menempuh berbagai jalur pembelaan yang bisa dimaksimalkan dalam perkara ini. Salah satunya dengan meminta ekspos ulang.

"Terkait klien kami sendiri, akan coba upaya apa pun itu dengan cara mungkin berupaya mengajukan ekspos ulang atau permohonan kepada jaksa agung terkait perkara ini sebelum nanti sidang materi pokok perkaranya dimulai," katanya.

Sementara itu pengacara Erwin lainnya, Rohman Hidayat merasa kecewa atas putusan hakim yang tidak mempertimbangkan soal SPPD itu. Padahal, dalam persidangan saksi beberapa hari kemarin, hakim banyak menanyakan kepada saksi soal surat itu.

"Intinya usaha tetap kami lakukan. Yang pasti kami kecewa atas putusan hakim ini alih-alih berdasarkan keadilan, ketuhanan yang maha esa, pada faktanya tidak ada dalam hal ini kepentingan pemohon dipertimbangkan sama sekali. Yang ada kepentingan termohon," Kata dia.

3. Hakim tolak semua permohonan praperadilan Erwin

Ilustrasi palu hakim di persidangan (pexels.com/ Katrin Bolovtsova)

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menolak permohonan praperadilan dari Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Hakim memastikan penetapan tersangka penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Bandung sudah sesuai dengan ketetapan hukum.

Dengan putusan ini, seluruh dalih yang dimohonkan Erwin dalam persidangan tidak diterima oleh hakim, termasuk soal permintaan penghentian kasus hukum oleh Kejari Bandung, dan beberapa hal lainnya.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Bandung Agus Komarudin saat membacakan putusan praperadilan.

Editorial Team