Cirebon, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, akan tetap memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada 13 anak yang kini ditahan di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat.
Belasan anak ini ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi kerusuhan dan penjarahan di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Sabtu (30/8/2025).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan kehadiran pemerintah bukan untuk membebaskan anak dari tanggung jawab hukum, melainkan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi.
"Prinsip perlindungan anak harus dijalankan, meski proses hukum tetap berjalan,” ujarnya dalam kunjungan kerja ke Cirebon, Selasa (9/9/2025).
Menurut Arifah, pendampingan yang diberikan meliputi pemeriksaan kondisi kesehatan, pemenuhan hak pendidikan, hingga pendampingan psikologis.
Ia menekankan, anak-anak yang berkonflik dengan hukum harus diperlakukan secara manusiawi, sesuai aturan perlindungan anak di Indonesia.