Bandung, IDN Times - Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) menuding pimpinan Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang telah mengacak-acak akidah islam. Panji Gumilang juga dinilai telah mencoreng lembaga pendidikan islam.
Dewa Pembina PPNKRI, M Rizal Fadillah mengatakan, Panji Gumilang melakukan semuan tindak kejahatan dengan menggunakan kedok lembaga pendidikan Mahad Al-Zaytun. Sehingga, pemerintah pusat dirasakannya harus memberikan tindakan tegas.
"Dia itu penjahat, jahat mengacak acak syariat mengacak acak agama, dia itu melanggar hukum, jadi kita sebut melanggar KUHP 156A UU 1946 Pasal 19 ayat 1, terus soal ITE Pasal 28," ujar Rizal saat ditemui di Gedung Sate, Selasa (27/6/2023).