Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) menuding pimpinan Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang telah mengacak-acak akidah islam. Panji Gumilang juga dinilai telah mencoreng lembaga pendidikan islam.

Dewa Pembina PPNKRI, M Rizal Fadillah mengatakan, Panji Gumilang melakukan semuan tindak kejahatan dengan menggunakan kedok lembaga pendidikan Mahad Al-Zaytun. Sehingga, pemerintah pusat dirasakannya harus memberikan tindakan tegas.

"Dia itu penjahat, jahat mengacak acak syariat mengacak acak agama, dia itu melanggar hukum, jadi kita sebut melanggar KUHP 156A UU 1946 Pasal 19 ayat 1, terus soal ITE Pasal 28," ujar Rizal saat ditemui di Gedung Sate, Selasa (27/6/2023).

1. Pemerintah diminta tidak membiarkan Mahad Al-Zaytun

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pemerintah pusat saat ini tengah melakukan penyelidikan soal dugaan ajaran sesat di Mahad Al-Zaytun. Namun, menurutnya, beberapa hal lain juga harus ditindak oleh pemerintah pusat soal Al-Zaytun. Pelanggan yang dilakukan Panji Gumilang tidak hanya soal ajaran sesat.

"Banyak ini pelanggaran hukumnya dan yang ketiga pelanggaran politik. Masa NII yang terafiliasi, sudah terbukti irisan NII dengan Al-Zaytun, kok dibiarkan," katanya.

2. Panji Gumilang harus segera diberikan tindakan hukum

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Jika pemerintah pusat tidak bisa memberikan tindakan tegas pada Panji Gumilang dan Mahad Al-Zaytun, Rizal mengatakan, hal ini tidak mematuhi aturan hukum. Sehingga, diharapakannya, rekomendasi yang telah disampaikan tim investigasi bisa sampai pada penindakan.

"Pembiaran itu sebenarnya pelanggaran hukum juga, crime by omission. Kejahatan dengan pembiaran. Ini 20 tahun aspek politik, ideologis kejahatan yang dia lakukan," ucapnya.

3. Sudah banyak bukti pelanggan hukum

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Disinggung soal dugaan penyimpangan dan pelanggan apa saja yang sudah dilakukan Panji Gumilang, Rizal menjelaskan, ada beberapa yang bisa diketahui, seperti soal aturan salat Idul Fitri yang memperbolehkan jemaah perempuan ada diantara laki-laki.

"Kemudian ada khutbah jumat boleh perempuan, juga (saf salat) direnggangkan, zakat diminimalisir tapi yang dikembangkan infaq sadakah dalam rangka mencari dana untuk kepentingan Al Zaytun, atau mungkin kepentingan instansi-instansi yang memback up-ya," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus Al-Zaytun saat ini ditangani langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menduga telah terjadi tindak pidana di Al-Zaytun yang dilakukan kepada perorangan atau pribadi.

"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terrlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," ungkap Mahfud usai memimpin rapat untuk mendengar perkembangan investigasi Ponpes Al Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).

Editorial Team