Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, wilayah Jabar bisa menerapkan sanksi tipiring pada pelanggar PPKM darurat karena sudah memiliki landasan yang kuat yaitu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021.
"Dari kepolisian sangat bersyukur, Jabar punya Pergub. Kuncinya Pergub. Pergub nomor 5 2021. Yang melakukan penindakan polri dan PPNS," ujar Dofiri saat konfrensi video, Kamis (1/7/2021).