Bandung, IDN Times – Desakan untuk menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun semakin kencang. Bahkan, pada Senin (3/7/2023), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah terang-terangan mendukung penutupan pondok pesantren yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat, tersebut.
Dukungan yang dilontarkan Emil tentu bersyarat, yaitu pemerintah harus ikut memikirkan seluruh santri yang sudah kadung bersekolah di sana. Sebelum Emil, sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat lebih dulu merekomendasi pembekuan aktivitas pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini kepada pihak yang berkaitan.
“Jadi, penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di sana,” tutur Emil kepada awak media di Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama. Setelah itu, barulah Ridwan Kamil membentuk tim investigasi yang diisi pula oleh orang-orang MUI Jabar, untuk memberikan rekomendasi terkait dugaan sesat Ponpes Al Zaytun.
Kepada pemerintah pusat, MUI Jabar sendiri sudah melayangkan rekomendasi agar mau membubarkan Ponpes Al Zaytun, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum. “Ya (kalau terbukti ada pelanggaran), betul seperti itu (rekomendasi agar Al Zaytun ditutup),” ujar Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, di Bandung, Sabtu (1/7/20230.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sendiri sudah dipanggil Bareskrim Polri atas kasus dugaan penodaan agama. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik tengah berencana melakukan gelar perkara kasus ini pada Selasa (4/7/2023), namun hingga Rabu (5/7/2023) pemerintah belum juga memutuskan nasib Ponpes Al Zaytun.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” tutur Agus.
Meski demikian, pada Rabu (5/7/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pengungkapan tersangka dalam kisruh Pondok Pesantren Al-Zaytun tinggal menunggu waktu.
Namun Mahfud tak berbicara lebih jelas terkait penetapan tersangka kasus tersebut. "Sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan, sudah gelar perkara, dan sudah diumumkan ke publik kalau ini di tahap penyidikan. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," ungkap Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).
Ia pun meminta publik tidak membesar-besarkan kontroversi yang terjadi di ponpes yang sudah didirikan sejak 1999. Menurutnya, penyebab kontroversi itu hanya Panji Gumilang saja.
"Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya biangnya kandi orang yang bernama Panji Gumilang itu, dan itu sudah ditangani," kata Mahfud, kepada wartawan.
Namun, sebelum jauh membahas nasib Al Zaytun, sebenarnya bagaimana pondok pesantren ini bisa terbentuk?