Bandung, IDN Times - Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya baru saja mengumumkan bahwa mereka akan mengerahkan sedikitnya 30 ribu personel keamanan selama pengumuman hasil perhitungan suara pada 22 Mei 2019. Inspektur Jenderal M. Iqbal, Kepala Divisi Humas Polri, memastikan bahwa situasi politik sejauh ini terbilang aman.
Prinsipnya, kata Iqbal, bila tak puas dengan perhitungan hasil Pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat memang berhak menunjukkan pendapat secara terbuka melalui aksi unjuk rasa. Sistem demokrasi memang memperbolehkannya, dan dalam posisi tersebut, polisi tidak punya hak untuk menangkap atau menghukum pengunjuk rasa.
"Tapi proses penghitungan di KPU sudah sesuai konstitusi yang ada. Pada prinsipnya, bila ada kelompok yang mengarah kepada inskonstitusional.... saya kira rakyat juga tidak mau (ada kelompok pelanggar konstitusi)," ujar Iqbal, ketika ditemui wartawan di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (13/5).