Bandung, IDN Times - Polresta Bandung amankan dua pelaku pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Para pelaku tersebut diancam hukuman penjara 8 tahun bui.
Dua pelaku tersebut berinisial FH dan TA. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, modus yang dilakukan dua tersangka tersebut dengan cara menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK menggunakan ampelas. Kemudian merubah nama.
"Setelah diubah namanya menggunkan metode tersebut kemudian dijual oleh para tersangka," ujar Hendra berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Senin (29/6).