Bandung, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil meringkus 55 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis serta obat terlarang selama dua pekan, terhitung sejak 26 November hingga 17 Desember 2024.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aparat telah mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai total mencapai Rp250 juta
"Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram," kata Kusworo, Selasa (17/12/2024).