Polresta Bandung Amankan 55 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan

Bandung, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil meringkus 55 pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis serta obat terlarang selama dua pekan, terhitung sejak 26 November hingga 17 Desember 2024.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, aparat telah mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai total mencapai Rp250 juta
"Dalam operasi ini, kami berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total 390,4 gram," kata Kusworo, Selasa (17/12/2024).
1. Banyak warung yang jual obat-obatan terlarang
Selain itu, polisi juga menyita obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir, serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir. Sebagian besar dari obat-obatan tersebut diperoleh dari 15 warung yang kini sudah diberi garis polisi.
“Para tersangka akan terus kami proses hingga pengadilan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Kusworo mengungkapkan, operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan jelang Operasi Lilin untuk pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Polresta Bandung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan selama libur panjang mendatang.
"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya," tuturnya.
2. Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111, 112, dan 114, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Beberapa tersangka juga akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
3. Warga miskin rentan dimanfaatkan jual narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran bersama terkait bahayanya peredaran gelap narkotika. Terlebih, masyarakat rentan terbujuk rayuan dari para bandar narkoba yang memanfaatkan kemiskinan sebagai alat.
Hal tersebut disampaikan Marthinus saat menghadiri Ikrar Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Lingkungan Bersinar di Selumit Pantai, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (17/12/2024).
"Ini bukan sekedar ikrar tapi merupakan komitmen, merupakan kesadaran Kita bersama, masyarakat Selumit Pantai ini menjadi perwakilan suara hati dan sikap batin daripada seluruh masyarakat Kota Tarakan, masyarakat Kalimantan Utara," ujarnya.