Bandung, IDN Times - Polres Sumedang menindak tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. Sebanyak tujuh orang pelaku ditangkap dan ditahan untuk proses penyidikan, sementara 15 lainnya dikenakan sanksi pembinaan.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan kasus ini terungkap setelah dua laporan masyarakat masuk ke jajaran kepolisian, masing-masing melalui Polsek Jatinangor pada 19 Mei 2025 dan Polres Sumedang pada 28 Mei 2025. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta uang keamanan dan menjual paksa air mineral kepada sopir truk.
“Para pelaku melakukan pemerasan terhadap sopir truk dengan dalih uang keamanan dan menjual paksa air mineral seharga Rp5.000 per botol. Jika tidak diberi, mereka melakukan intimidasi dan bahkan memukul bagian belakang truk,” ungkapnya, Minggu (15/6/2025).