Kota Sukabumi, IDN Times - Mantan calon legislatif (caleg) sekaligus politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning membuat aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan itu menyoal tentang dugaan penggelembungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, Ribka Tjiptaning, caleg PDIP nomor urut 1 di Dapil Jabar IV tercatat meraih 39.229 suara, terbanyak di antara caleg-caleg PDIP.
Kendati begitu, Ribka gagal mendapatkan kursi DPR di Dapil yang sudah dia menangi sejak Pemilu 2009 itu. Pasalnya, PDIP tidak mendapatkan satu kursi pun di dapil tersebut, lantaran hanya mengoleksi 108.355 suara, terbanyak ketujuh di antara 18 partai.
Akhirnya, ia menduga ada penggelembungan suara yang menguntungkan caleg petahana dari Partai Amanat Nasional (PAN), Dessy Ratnasari.
"Secara sampel sudah ada bukti-bukti itu dan itu pernah dikatakan keberatan, ya, dengan itu karena ada kecurangan," kata Ribka, Jumat (4/10/2024).