Bandung, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen. Pada kasus ini, seorang pelaku berinisal K melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita pada botol yang diedarkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya bangunan dipakai untuk pembuatan Minyakita di Kecamatan Kasomalang, Subang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada praktik pembuatan Minyakita, tapi tidak punya izin.
Dalam pekerjaannya, K dibantu delapan pekerja dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.
"Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang," ujar Jules dalam konferensin pers, Senin (10/3/3025).