Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perindustrian dan atau tindak pidana perdagangan dan atau tindak pidana perlindungan konsumen. Pada kasus ini, seorang pelaku berinisal K melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran Minyakita pada botol yang diedarkan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya bangunan dipakai untuk pembuatan Minyakita di Kecamatan Kasomalang, Subang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada praktik pembuatan Minyakita, tapi tidak punya izin.

Dalam pekerjaannya, K dibantu delapan pekerja dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

"Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang," ujar Jules dalam konferensin pers, Senin (10/3/3025).

1. Produk Minyakita tak sesuai aturan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag No. 18 tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

2. Fasilitas produksinya pun asal-asalan

Editorial Team

Tonton lebih seru di