Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat akan melakukan uji forensik terhadap bom rakitan yang diamankan dari MSA (25), warga Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus kepemilikan bom rakitan dan sejumlah barang berbahaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap MSA dan sejumlah barang bukti. Polisi juga akan meminta keterangan dari saksi maupun saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut. Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama proses penyidikan berlangsung.
"Kita tengah akan lakukan uji forensik terhadap barang bukti yang diamankan," ujar Hendra, Selasa (22/9/2026).
