Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)
Sebelumya, dugaan adanya penyelewengan dana ini sempat diungkap oleh Kejati Jabar. HW diduga menerima banyak bantuan dari pemerintah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kajati Jabar, Asep N. Mulyana mengatakan, dalam perjalanan kasus ini, muncul dugaan HW menggunakan dana yayasan untuk membayar apartemen dan hotel. Adapun dugaan itu tengah dalam penelusuran.
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep, Kamis (9/12/2021).
Selain itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sempat ada penyaluran dana bantuan untuk yayasan yang dikelola oleh HW yakni Yayasan Madarul Huda di Antapani atau Madani. Diketahui, yayasan itu menjadi satu-satunya lembaga yang dikelola HW dan mengantongi izin operasional.
"Jadi kalau pesantren Antapani yang menjadi pesantren pendidikan kesetaraan PPS itu mendapatkan bantuan operasional sekolah kayak BOS gitu dari Kemenag," kata Tedi ketika dihubungi wartawan, Rabu (15/12/2021).