Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi mata air pegunungan (pexels.com/Baskin Creative Co.)
ilustrasi mata air pegunungan (pexels.com/Baskin Creative Co.)

Intinya sih...

  • Penyelidikan fokus pada klarifikasi lapangan dan pengumpulan data untuk memahami pola pemanfaatan air di TNGC.

  • Satreskrim Polres Kuningan minta keterangan dari instansi terkait seperti BTNGC, PDAM Kota Cirebon, dan PDAM Kabupaten Kuningan.

  • Kawasan konservasi dilindungi oleh hukum, setiap pemanfaatan sumber daya alam harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kuningan, IDN Times - Kepolisian Resor Kuningan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menyelidiki dugaan pemanfaatan mata air secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pengambilan air tanpa izin resmi di wilayah konservasi yang memiliki fungsi ekologis strategis tersebut.

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Aparat kepolisian belum menetapkan pihak terlapor maupun tersangka karena masih mengumpulkan keterangan, memverifikasi fakta lapangan, serta menelaah aspek perizinan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pemanfaatan sumber air di kawasan TNGC.

1. Fokus awal klarifikasi lapangan dan pengumpulan data

ilustrasi mata air (pexels.com/Mike)

Kepala Satreskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengatakan bahwa penyelidikan difokuskan pada pemetaan persoalan secara menyeluruh. Langkah awal yang dilakukan antara lain pengumpulan data di lapangan serta klarifikasi terhadap instansi-instansi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dan pemanfaatan air.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan bagaimana pola pemanfaatan air di kawasan TNGC,” kata Azis, Selasa (27/1/2026).

Menurut dia, klarifikasi penting dilakukan agar kepolisian memperoleh gambaran utuh mengenai lokasi sumber mata air, tujuan pemanfaatannya, serta kesesuaian aktivitas tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendalaman ini juga diperlukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pemanfaatan air tersebut.

2. Sejumlah instansi dimintai keterangan

ilustrasi mata air (pexels.com/Chris Larson)

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Kuningan telah meminta keterangan awal dari sejumlah instansi terkait. Di antaranya Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), PDAM Kota Cirebon, dan PDAM Kabupaten Kuningan. Ketiga instansi tersebut dimintai klarifikasi untuk menjelaskan peran masing-masing dalam pengelolaan serta pemanfaatan sumber air yang berasal dari kawasan konservasi.

“Kami ingin mengetahui secara rinci sumber airnya berasal dari mana, digunakan untuk apa, dan apakah sudah mengantongi izin sesuai ketentuan,” ujar Azis.

Selain instansi teknis, kepolisian juga berencana memanggil saksi tambahan dari unsur pemerintah desa yang berada di sekitar kawasan TNGC. Pemerintah desa dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai keberadaan mata air serta aktivitas pemanfaatannya di lapangan.

3. Kawasan konservasi dan ancaman sanksi hukum

Telaga Biru Cicerem (instagram.com/telagabiruciceremofficial)

Azis menegaskan bahwa Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan kawasan konservasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam, termasuk air, wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat dan tidak boleh mengganggu fungsi ekologis kawasan.

“Pemanfaatan sumber daya alam di kawasan konservasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika ditemukan pengambilan air tanpa izin atau melanggar aturan, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Hingga kini, kepolisian belum menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran pidana karena masih menunggu hasil pendalaman dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan. Namun, Polres Kuningan mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi aturan hukum dalam pemanfaatan sumber daya alam.

Penegakan hukum, menurut Azis, bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin keberlanjutan sumber air bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen melindungi kawasan konservasi dari aktivitas yang berpotensi merusak dan merugikan kepentingan publik,” pungkasnya.

Topics

Editorial Team