Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Polisi berhasil mengamankan sindikat pemalsuan STNK dan pencurian sepeda motor

  • 12 unit sepeda motor disita dari pelaku, termasuk hasil curian dan bodong tanpa STNK

  • Pelaku sudah bekerja sejak 2024, menjual STNK palsu dengan harga berbeda dan mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekaligus pelaku pencurian sepeda motor. Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, terungkapnya sindikat tersebut berawal usai Polresta menerima sejumlah laporan terkait warga yang kehilangan sepeda motornya.

Kemudian, pada Jumat (26/9/2025) petugas mengamankan dua orang pelaku yakni Ginanjar dan Ferdi di Kecamatan Cangkuang. "Karena laporan kehilangan itu akhirnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku," katanya saat melakukan gelar perkara, Senin, (6/10/2025).

1. Amankan 12 unit motor dari tangan pelaku

Ilustrasi Curanmor

Selain mengamankan kedua pelaku pertama, polisi juga menyita 12 unit sepeda motor yang dibeli oleh kedua pelaku secara online. Hasil pemeriksaan, seluruh kendaraan roda dua tersebut bodong alias tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

"Jadi motor itu dibeli oleh ayahnya pelaku Ferdi yang sekarang sedang DPO, selain itu sisanya juga ada motor yang hasil curian," ujarnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, akhirnya terungkap bagaimana sindikat pemalsuan STNK itu bisa berkembang. Hasil keterangan Ginanjar dan Ferdi, setelah memiliki kendaraan roda dua bodong, para pelaku menghubungi dua tersangka lainnya bernama Muhamad Zulkifli yang ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Baleendah.

2. Beli STNK yang sudah tak terpakai

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Aldi menjelaskan peran Muhamad Zulkifli dari kasus tersebut, di antaranya membeli STNK yang sudah tak terpakai secara daring pula.

"Satu STNK yang sudah tak berlaku dibeli dengan harga Rp250.000," ujar Aldi.

Sementara peran Muhamad Zulkifli dalam kasus tersebut, kata Aldi, yaitu menghapus STNK tersebut dengan cara mengampelasnya, kemudian identitas yang asli diganti dengan identitas palsu sesuai dengan pesanan konsumen.

"Mereka mengubah identitas di STNK dengan alat-alat yang kami sita, ada printer, laptop, dan lainnya," ungkap dia.

3. Sudah bekerja sejak 2024

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Para pelaku menjual STNK palsu tersebut dengan harga yang berbeda. STNK palsu sepeda motor, misalnya, dijual dengan harga Rp500.000 dan STNK mobil dijual Rp1.500.000. Aldi menambahkan, pelaku Muhamad Zulkifli merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan tahun 2024 lalu.

Para pelaku sudah memproduksi sebanyak 60 STNK palsu siap jual selama hampir satu tahun. Sepeda motor bodong yang sudah diberi STNK palsu dijual oleh para pelaku sebesar Rp6.000.000.

Dalam kurun waktu satu tahun, kata Aldi, dari hasil order membuat STNK palsu para pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp30.000.000. Sedangkan, penjualan kendaraan dengan STNK palsu dalam setahu, para pelaku sudah mengantongi keuntungan Rp300.000.000.

"Kami juga mengamankan tersangka Fazri yaitu perannya ini sama menjual motor hasil curian yang dia tampung kepada tersangka Ginanjar dan Ferdi," katanya.

Saat ini, petugas tengah mencari lima pelalu DPO lainnya seperti Wahyu, Ales, Yoga, Boy, dan MS. Keempat pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal yang bebeda yakni pasal 263 KUHP pidana dan atau pasal 266 tentang pemalsuan surat atau tentang pemalsuan keterangan dalam surat. Ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

"Sedangkan tersangka Fazri ini dikenakan pasal penadahan," tuturnya.

Editorial Team