Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Para pelaku menjual STNK palsu tersebut dengan harga yang berbeda. STNK palsu sepeda motor, misalnya, dijual dengan harga Rp500.000 dan STNK mobil dijual Rp1.500.000. Aldi menambahkan, pelaku Muhamad Zulkifli merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan tahun 2024 lalu.
Para pelaku sudah memproduksi sebanyak 60 STNK palsu siap jual selama hampir satu tahun. Sepeda motor bodong yang sudah diberi STNK palsu dijual oleh para pelaku sebesar Rp6.000.000.
Dalam kurun waktu satu tahun, kata Aldi, dari hasil order membuat STNK palsu para pelaku mengantongi keuntungan sebesar Rp30.000.000. Sedangkan, penjualan kendaraan dengan STNK palsu dalam setahu, para pelaku sudah mengantongi keuntungan Rp300.000.000.
"Kami juga mengamankan tersangka Fazri yaitu perannya ini sama menjual motor hasil curian yang dia tampung kepada tersangka Ginanjar dan Ferdi," katanya.
Saat ini, petugas tengah mencari lima pelalu DPO lainnya seperti Wahyu, Ales, Yoga, Boy, dan MS. Keempat pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal yang bebeda yakni pasal 263 KUHP pidana dan atau pasal 266 tentang pemalsuan surat atau tentang pemalsuan keterangan dalam surat. Ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
"Sedangkan tersangka Fazri ini dikenakan pasal penadahan," tuturnya.