Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus Lima Pengedar Narkoba, Amankan 24,1 Kg Sabu

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap lima tersangka karena memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jawa Barat. Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24,1 kg dari tangan para tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, lima tersangka yang telah ditangkap berinsial H, M, MN, UZ, dan AA. Mereka ditangkap oleh polisi di lokasi berbeda.

"Berawal pada 7 Mei 2024 Subdit 3 menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu di daerah Jakarta Selatan," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/5/2024).

1. Ada komplotan pelaku berasal dari Aceh

(Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Tak berhenti di situ, kata dia, pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal muasal sabu tersebut. Kemudian, polisi pun berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Sukarno Hatta.

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh," kata dia.

2. Sabu didatangkan dari Tiongkok

Ilustrasi penampakan puluhan kilogram sabu dan ribuan ekstasi yang berhasil diamankan Polda Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R. Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu selama empat bulan.

"Sabu itu merupakan produksi dari Tiongkok kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat," kata dia.

3. Para tersangka bisa kena hukuman mati

Ilustrasi penjara

Johannes mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini. Ancaman hukumannya pidana mati," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us