Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
Atas laporan itu, Satreskrim Polres Purwakarta memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Artinya, kepolisian kini telah turun tangan untuk ikut menelusuri kebenaran ijazah NH.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Purwakarta, AKP Arief Bastomy, kepada wartawan membenarkan adanya laporan kasus tersebut. "Iya benar, kami baru menerima laporan ini. Tapi, (penyelidikan) masih pada tahap awal," ujar Arief, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (5/11/2021).
Menurut Arief, laporan atas dugaan ijazah palsu baru sepekan ada di meja kepolisian. Saat ini, Polres Purwakarta masih terus memanggil saksi untuk menelusuri laporan itu.
"Ini baru tahap lidik. Kami masih proses pemanggilan saksi, (karena) laporan memang belum lama” tuturnya.