Polisi Masih Selidiki Kasus Pencopotan Label Gereja di Cianjur

Bandung, IDN Times - Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencopotan label gereja di tenda bantuan gempa Kabupaten Cianjur. Saksi yang dimintai pun terus bertambah dari sebelumnya 15 orang menjadi 23 orang.
"Sudah memeriksa 23 saksi terdiri dari masyarakat 19 orang ditambah juga 4 saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (14/12/2022).
Ibrahim memastikan, kasus itu terus didalami oleh kepolisian dengan melibatkan keterangan ahli dan para saksi. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus itu.
"Progres masih akan melakukan pemeriksaan baik saksi maupun ahli. Belum (ada tersangka)" ucap dia.
1. Pencopotan label mengganggu kerukunan umat di Jabar
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar sekaligus Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Rafani Achyar menjadi salah satu saksi dalam kasus ini. Dalam keterangannya, dia menyebut bahwa pihak yang melakukan pencopotan label tersebut dapat mengganggu kerukunan umat beragama.
"Saya lebih menekankan yang pertama, itu kan bisa merusak atau mengganggu kerukunan umat beragama karena saya dalam posisi sebagai ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)" kata dia.