Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Kejar Pelaku Pengiriman Sabu Pakai Drone ke Lapas Jelekong (IDN Times/Istimewa)
Polisi Kejar Pelaku Pengiriman Sabu Pakai Drone ke Lapas Jelekong (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Drone dikemudikan orang di luar lapas Aldi menuturkan, petugas mengejar dan mencari identitas pengirim atau pilot drone. Pasalnya, setelah sabu-sabu berhasil diselundupkan ke dalam lapas, drone langsung pergi.

  • Beli sabu dari medsos Menurut pengakuan tersangka Alvi, yang bersangkutan membeli sabu-sabu di media sosial Instagram @barmancigaret dengan harga Rp18 juta.

  • Pembeli akan dipenjara lebih lama Kini tersangka Alvi pun terancam lebih lama mendekam di penjara. Dalam kasus ini, Alvi dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung mengejar pilot yang mengoperasikan drone dalam aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung. Upaya penyelundupan barang haram itu terjadi pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB.

Narkoba dikirimkan dari area luar menggunakan drone. Petugas yang melihat adanya drone terbang di sekitar lapas langsung melakukan pengejaran terhadap alat elektronik tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, pihak yang menerima narkotika itu adalah tahanan atas nama Alvi Muhammad (29 tahun). Tahanan tersebut mendapatkan sabu-sabu seberat 25 gram dengan cara memesan melalui media sosial dan barang dikirim menggunakan drone.

"Minggu, Lapas Jelekong menemukan atau menangkap seorang laki-laki yang juga tahanan yang memesan narkoba. Modusnya menggunakan drone, jadi ada drone masuk ke dalam kemudian menjatuhkan benda yang sudah kami cek benar itu narkotika," kata Aldi saat ditemui di Lapas Jelekong, Jalan Rancamanuk, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (11/6/2025).

1. Drone dikemudikan orang di luar lapas

Ilustrasi drone (freepik.com/kjpargeter)

Aldi menuturkan, petugas mengejar dan mencari identitas pengirim atau pilot drone. Pasalnya, setelah sabu-sabu berhasil diselundupkan ke dalam lapas, drone langsung pergi.

"Tersangka memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas dengan cara menggunakan drone yang dikemudikan oleh orang dari luar lapas. Setelah drone berada di dalam lapas, sabu-sabu tersebut dijatuhkan dan diambil oleh warga binaan atas nama Hendra selanjutnya diserahkan kepada saudara Alvi," katanya.

2. Beli sabu dari medsos

polisi menyita satu bungkus sabu seberat 14,80 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Sampoerna. (Dok. Polres Kukar)

Menurut pengakuan tersangka Alvi, yang bersangkutan membeli sabu-sabu di media sosial Instagram @barmancigaret dengan harga Rp18 juta.

"Kami sedang mengejar pelaku lain yang mengoperasikan drone ini. Makanya ini kunjungan ke sini sekaligus melihat situasi dan sebagainya, kondisi sekitar lapas. Kira-kira pelaku ini dari mana masuknya," ujarnya.

3. Pembeli akan dipenjara lebih lama

Ilustrasi penjara (unsplash.com/engin akyurt)

Kini tersangka Alvi pun terancam lebih lama mendekam di penjara. Dalam kasus ini, Alvi dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Editorial Team