Polisi Jadi Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memunculkan tersangka baru yang diduga ikut menghilangkan barang bukti yang bisa menguak siapa dalang dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka yang baru ini pelakunya berinisial T yang merupakan oknum polisi di mana pada 2021 menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena pada kejadian pembunuhan yang bersangkutan memerintahkan sanksi S untuk menguras bak mandi yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP).
"Saat itu saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin inafis," kata Jules ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).
1. Lakukan pengurasan bak mandi hingga dua kali

Dia menjelaksna, pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi. Kemudian pada pukul 17.00 WIB tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi.
Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi dan kembali meminta bantuan saksi S dan MR lantaran hari sebelumnya pengurasan bak mandi dianggap belum tuntas.
"Tersangka T ini kami tetapkan telah merintangi proses penyidikan para penyidik. Dia dikenakan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara. Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.
2. Tersangka T sudah dimutasi tapi masih masuk kantor

Tersangka T yang merupakan Kanit Resmob Polres Subang pada 2021 berniat mencari tersangkanya, tetapi hal tersebut menyebabkan perintangan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan, alias menjadi Babinkamtibmas," katanya.
Selanjutnya, Kombes Jules menyebut pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan guna penuntutan sidang pengadilan. Pasalnya, para pelaku turut serta melaksanakan pembunuhan yang masih berproses dan Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," katanya.
3. Penyelidikan kasus ini dilakukan

Menurut Jules, beberapa waktu lalu kasus ini berhasil terungkap dan telah divonis oleh pengadilan. Sejauh ini, katanya, proses penyidikan telah dilakukan perkembangan. Untuk tersangka lain menurutnya masih beberapa orang dilakukan proses penyidikan.
"Tentunya sudah kami berkoordinasi dengan kejaksaan. Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice). Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," katanya.