Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Intelkam Depok Akui Ikut Main Proyek di Bekasi, Kantongi Rp16 M
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Ipda Yayat Sudrajat, anggota Polsek Cimanggis Depok, mengaku terlibat dalam proyek di Pemkab Bekasi bersama kontraktor Sarjan dan menerima keuntungan hingga Rp16 miliar.
  • Yayat menjelaskan keterlibatannya bermula dari hubungan dengan ormas di Bekasi dan perkenalannya dengan Sarjan serta tim sukses Bupati nonaktif Ade Kusawara Kunang.
  • Dalam sidang KPK, Yayat mengakui adanya praktik pemberian fee 10 persen kepada kepala dinas terkait proyek, namun ia membantah mengetahui aliran dana ke Bupati Bekasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2021

Ipda Yayat Sudrajat pertama kali berkenalan dengan terdakwa Sarjan melalui sebuah ormas atau LSM yang juga berafiliasi dengan Pemuda Pancasila.

Pemilu 2024

Ade Kusawara Kunang terpilih sebagai Bupati Kabupaten Bekasi, sementara Yayat sudah mengenal Sarjan sebelum pemilihan tersebut.

Pilkada 2024

Sarjan mempertemukan Yayat dengan Sugiarto, tim sukses Ade Kusawara Kunang, dalam tiga pertemuan di kedai kopi Gayo, rumah Yayat, dan tempat istirahat arah Bandung.

2022-2024

Jaksa menanyakan apakah pertemuan-pertemuan itu berkaitan dengan proyek pengadaan dari periode ini; Yayat membantah adanya pembicaraan proyek pada waktu tersebut.

18 Mei 2026

Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung digelar. Ipda Yayat mengakui ikut bermain proyek bersama Sarjan dan menerima keuntungan hingga Rp16 miliar dari proyek di Pemkab Bekasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang anggota Polsek Cimanggis, Ipda Yayat Sudrajat, mengakui terlibat dalam proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dan menerima keuntungan hingga Rp16 miliar, yang terungkap dalam sidang kasus korupsi ijon proyek.
  • Who?
    Ipda Yayat Sudrajat dari Unit Intelkam Polsek Cimanggis, terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang, ayahnya HM Kunang, kontraktor Sarjan, serta Jaksa Penuntut Umum KPK.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata. Proyek-proyek terkait berada di wilayah Kabupaten Bekasi.
  • When?
    Sidang digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Perkenalan dan kegiatan proyek disebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2024.
  • Why?
    Yayat menyebut keterlibatannya dilakukan untuk mencari penghasilan tambahan meski mengetahui hal itu tidak diperkenankan bagi anggota kepolisian aktif.
  • How?
    Keterlibatan terjadi melalui hubungan dengan kontraktor Sarjan dan perantara politikus lokal. Yayat memperoleh paket pekerjaan dari beberapa dinas Pemkab Bekasi dengan pembagian fee sekitar 10 persen kepada kepala dinas terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang polisi bernama Yayat cerita di pengadilan kalau dia ikut proyek di Bekasi dan dapat uang banyak, katanya sampai enam belas miliar. Dia kerja sama dengan orang bernama Sarjan dan kenal Bupati Bekasi yang sedang tidak aktif. Sekarang KPK tanya-tanya soal uang itu karena diduga ada korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan berbagai pihak, proses persidangan menunjukkan keterbukaan dan kesediaan Ipda Yayat Sudrajat untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan hakim dan jaksa. Pengakuannya mengenai aliran uang serta rincian proyek memperlihatkan bahwa mekanisme hukum berjalan aktif dalam menelusuri fakta-fakta secara transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membongkar peran Anggota Polsek Cimanggis, Unit Intelkam, Kota Depok, Ipda Yayat Sudrajat dalam pusaran korupsi ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, serta terdakwa kontraktor Sarjan.

Ipda Yayat Sudrajat yang merupakan polisi aktif itu, ternyata ikut bermain proyek dengan terdakwa Sarjan. Dia pun menyampaikan seluruhnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (18/5/2026).

1. Polisi aktif ini juga menjadi dewan pembina Ormas

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain sebagai polisi aktif, Yayat mengakui ikut serta dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Bekasi, dengan jabatan pembina namun tidak tercatat sebagai pengurus resmi. Dia mengatakan hal tersebut tidak diperkenankan secara aturan, namun untuk menjaga kondusivitas.

"Pembina ormas, tapi tidak tercatat. tidak boleh (secara aturan) yang penting untuk menjaga kondusivitas," kata Yayat, menjawab pernyataan JPU KPK.

Yayat sudah kenal lama dengan terdakwa Sarjan sebelum terdakwa Ade Kusawara Kunang terpilih sebagai Bupati Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Perkenalannya dengan Sarjan dimulai dari Ormas yang mana saat itu terdakwa merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP).

"Saya 2021 diperankan dengan Sarjan, ada sebuah Ormas/LSM. Saya kenal kemudian berhubung dan saya dapat paket pekerjaan. Latar belakang dia ormas juga PP," jelasnya.

Setelah perkenalan itu, kemudian Sarjan menyampaikan ingin mempertemukan dirinya dengan Sugiarto yang merupakan tim sukses Ade Kusawara Kunang saat Pilkada 2024. Pertemuan dilakukan tiga kali.

"Saya hanya dikenalkan oleh Sugiarto ke bupati itu dari Sarjan. Tiga kali pertemuan, pertama (kedai kopi) Gayo, kedua di rumah saya dan ketiga tempat istirahat arah ke Bandung. Yang menganjurkan saya berteman dengan Bupati Sarjan," kata Yayat.

2. Ada fee proyek 10 persen ke kepala dinas

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat JPU KPK mempertanyakan urgensi dari semua pertemuan itu apakah berkaitan dengan paket pengadaan proyek dari 2022-2024, Yayat membantah dan mengatakan saat itu tidak ada obrolan mengenai permintaan proyek dan juga beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan perkara korupsi ini.

"Pada saat datang, ada Sugiarto, dan Sarjan ke rumah saya. Saya tidak ada pembicaraan dengan Bupati. Hanya soal Bekasi lebih maju. Kemudian pertemuan kedua ada Sarjana, Sugiarto, kita hanya bicarakan pak bupati jangan sampai salah langkah, hati-hati pak bupati," tuturnya.

Meski begitu, Yayat tidak menampik dirinya mendapatkan paket pengerjaan dari Pemkab Bekasi dari tiga proyek yaitu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Kontruksi, Dinas Peternakan Kabupaten Bekasi.

JPU KPK kemudian menanyakan kepada Yayat mengenai, proyek yang diberikan ini apakah ada fee 10 persen untuk kepala dinas tersebut. Dia mengatakan ada soal penyerahan uang tersebut.

"Sarjan telfon, menyerahkan uang jelas ada di awal dan di akhir (proyek) 10 persen ke kepala dinas," ucap dia.

Selanjutnya, JPU KPK menanyakan mengenai aliran uang dari kepala dinas tersebut ke Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang. Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Sarjan kan bilang kasih ke untungan om (Yayat) berapa, saya bilang jan kasih tujuh persen saja, karena ada temuan BPK dan itu harus dibayar, jadi itu kadang tujuh persen kadang lima persen," kata Yayat.

"Seperti contoh Sarjan, dapat proyek Rp1 miliar kasih ke dinas dulu (10 persen), terus keuntungan kita segini. Itu dengan Sarjan. Kebanyakan (uang) ke kepala dinas bukan PPK, kalau Kabid tidak mungkin. Biasanya Sarjan menemui datang ke kepala dinas," lanjut Yayat.

3. Ada inisial Lippo dan pihak Polda

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perjalanannya, Sarjan turut menyimpan semua bukti paket pekerjaan yang sudah didapatkannya di beberapa dinas di Pemkab Bekasi di sebuah laptop. JPU KPK menanyakan kepada Yayat mengenai adanya nama Lippo dalam paket tersebut.

Yayat membenarkan, inisial Lippo itu ditunjukkan untuk dirinya. Sementara inisial SJR merupakan proyek yang didapatkan Sarjan secara langsung.

"Lippo itu saya. SRJ Itu Sarjan, inisial HD itu orang Polda. Sarjan nulis SRJ itu dia dapat (proyek) sendiri," ucapnya.

Dalam persidangan, Yayat mengatakan tidak tahu perusahaan apa saja yang terafiliasi dengan Sarjan. Hanya saja, dia mengetahui salah satu perusahaan yang dimiliki Sarjan yaitu PT Zaki Mandiri yang diambil dari nama anak terdakwa.

Disinggung mengenai berapa total keuntungan proyek yang sudah didapatkannya dari Sarjan, Yayat mengatakan angkanya mencapai Rp16 miliar. Namun, itu berisi ada keuntungan, ada juga yang memang pinjaman, itu pun dipastikannya akan dikembalikan kepada KPK.

"Total uang yang saya pinjam dan minta Rp16 miliar. Macem-macem lah, dikembalikan, uang asal jangan handphone saya disita," kata dia.

Yayat membeberkan alasan mengapa dirinya bermain proyek di Pemkab Bekasi. Dia mengatakan, langkah tersebut dilakukan tidak lain untuk mencari uang semata.

"Dilema. Saya kan nyari rejeki, saya tidak nipu, tidak narkoba, saya menyadari saya polisi, saya di Depok nyari kerja di Bekasi. Dan saya tidak mempengaruhi kebijakan di Bekasi.

Editorial Team