Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Saat JPU KPK mempertanyakan urgensi dari semua pertemuan itu apakah berkaitan dengan paket pengadaan proyek dari 2022-2024, Yayat membantah dan mengatakan saat itu tidak ada obrolan mengenai permintaan proyek dan juga beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan perkara korupsi ini.
"Pada saat datang, ada Sugiarto, dan Sarjan ke rumah saya. Saya tidak ada pembicaraan dengan Bupati. Hanya soal Bekasi lebih maju. Kemudian pertemuan kedua ada Sarjana, Sugiarto, kita hanya bicarakan pak bupati jangan sampai salah langkah, hati-hati pak bupati," tuturnya.
Meski begitu, Yayat tidak menampik dirinya mendapatkan paket pengerjaan dari Pemkab Bekasi dari tiga proyek yaitu, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Kontruksi, Dinas Peternakan Kabupaten Bekasi.
JPU KPK kemudian menanyakan kepada Yayat mengenai, proyek yang diberikan ini apakah ada fee 10 persen untuk kepala dinas tersebut. Dia mengatakan ada soal penyerahan uang tersebut.
"Sarjan telfon, menyerahkan uang jelas ada di awal dan di akhir (proyek) 10 persen ke kepala dinas," ucap dia.
Selanjutnya, JPU KPK menanyakan mengenai aliran uang dari kepala dinas tersebut ke Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang. Dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Sarjan kan bilang kasih ke untungan om (Yayat) berapa, saya bilang jan kasih tujuh persen saja, karena ada temuan BPK dan itu harus dibayar, jadi itu kadang tujuh persen kadang lima persen," kata Yayat.
"Seperti contoh Sarjan, dapat proyek Rp1 miliar kasih ke dinas dulu (10 persen), terus keuntungan kita segini. Itu dengan Sarjan. Kebanyakan (uang) ke kepala dinas bukan PPK, kalau Kabid tidak mungkin. Biasanya Sarjan menemui datang ke kepala dinas," lanjut Yayat.