Bandung, IDN Times - Hari Raya Lebaran identik dengan memberikan uang tunjangan hari raya (THR) pada sanak saudara. Penukaran uang dengan pecahan kecil pun kemudian marak dilakukan oleh masyarakat.
Tidak hanya oleh lembaga resmi, setiap tahunnya banyak pihak yang menjual uang dengan pecahan kecil mulai dari Rp50 ribu sampai Rp20 ribu baik secara daring (online) maupun di pinggir jalan. Pembelian dengan cara inilah yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Ade Sapari mengimbau agar masyarakat bisa lebih waspada ketika menukarkan uang tidak pada lemaba resmi seperti perbankan atau Bank Indonesia. Sebab, bisa saja ada oknum yang menjual uang palsu.
"Jangan coba ke yang tidak dikenal pinggir jalan karena kemungkinan bisa jadi korban penupuan. Maka masyarakat bisa ke bank terdekat baik bank nasional ataupun daerah," kata Ade ditemui di Bandung, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, hingga pekan ketiga Ramadan 2025 memang belum ada laporan ke kepolisian mengenai peredaran uang palsu, atau masyarakat yang tertipu usai menukarkan uangnnya. Dia meminta masyarakat berani lapor ketika memang mendapati kejadian tersebut, atau menjadi korban penukaran uang palsu.