Bandung Barat, IDN Times - Belasan hektare lahan berstatus tanah carik atau tanah milik Desa Cikalong, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga dijual oleh mantan Kepala Desa Cikalong. Kasus itu terungkap atas pengakuan puluhan petani penggarap lahan yang merasa ditipu oleh Kepala Desa terdahulu.
Dugaan penjualan tanah carik oleh oknum pejabat desa itu bermula sejak tahun 2017 lalu. Para petani yang sebelumnya menggarap tanah carik selama puluhan tahun di area itu diminta berhenti menggarap. Dengan alasan, lahan milik desa itu hendak digunakan oleh Pemerintah Desa.
"Dulu (2017) kami dikumpulkan oleh mantan Ketua RW yang bernama Tajudin atas perintah bapak (Kades) Iin Solihin bahwa lahan yang kami garap akan diambil alih pihak desa karena akan ditanami pohon jeruk dengan nilai ganti rugi Rp3.000 per meter," ungkap Ketua RW 19, Agus Rohimat saat ditemui, Selasa (29/9/2020).