Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jadi Gudang Obat Ilegal, Polisi Bongkar Rumah Kontrakan di GBI Bandung
Ilustrasi obat (Unsplash.com/ Roberto Sorin)
  • Polresta Bandung menggerebek rumah kontrakan di kawasan GBI, Bojongsoang, yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexypheidyl.
  • Enam orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, termasuk pria berinisial R asal Aceh yang diduga sebagai pemilik ratusan ribu butir obat keras itu.
  • Kapolresta Bandung menegaskan komitmen memberantas peredaran obat keras ilegal dan seluruh barang bukti kini diserahkan ke Satres Narkoba untuk pengembangan jaringan pemasok.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polresta Bandung membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) di kawasan Perumahan GBI, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
  • Who?
    Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono memimpin penggerebekan; enam orang diamankan, termasuk seorang pria berinisial R asal Aceh yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut.
  • Where?
    Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Perumahan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
  • When?
    Tindakan penggerebekan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, dan keterangan resmi disampaikan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
  • Why?
    Aksi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang ternyata digunakan untuk menyimpan obat keras tanpa izin resmi.
  • How?
    Polisi menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis; seluruh barang bukti serta enam terduga pelaku kini diperiksa intensif oleh Satres Narkoba Polresta Bandung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Jajaran Polresta Bandung berhasil membongkar sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) di kawasan Perumahan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/2/2026).

Kapolresta Bandung KombesAldi Subartono mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tak biasa di rumah kontrakan tersebut. Posisi pun langsung melakukan aksi cepat menindaklanjuti laporan.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Trihexypheidyl.

"Sebanyak enam orang diamankan dari lokasi kejadian. Pemilik obat-obatan tersebut diduga kuat merupakan seorang pria berinisial R yang berasal dari Aceh," kata Aldi dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

1. Pastikan akan tindak pelaku pereda obat keras ilegal lainnya

Ilustrasi obat (pexels.com/Maksim Goncharenok)

Menurut Aldi, pengungkapan ini merupakan salah satu keberhasilan terbesar dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat di awal tahun 2026. Khusus warga Bojongsoang, dia mengingatkan agar tidak mencoba melakukan praktik atau kegiatan lainnya yang melanggar hukum.

"Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran obat keras di wilayah Bojongsoang. Rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan ini telah kami tutup," ujar Aldi.

2. Pelaku diperiksa secara insentif

ilustrasi obat-obatan (pexels.com/Anna Shvets)

Pelaku R yang diduga merupakan pemilik dari ratusan ribu obat-obatan keras itu pun menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polresta Bandung. Selain itu, tersangka lainnya juga ikut dilakukan pemeriksaan secara lebih lengkap tersebut.

"Pelaku berinisial R beserta lima rekan lainnya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif," ucap Aldi.

3. Berkas para tersangka sudah dilimpahkan langsung

ilustrasi obat tanpa resep (pexels.com/Michelle Leman)

Aldi menambahkan, ribuan obat tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan kerap menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas jalanan oleh kalangan remaja.

Saat ini, seluruh barang bukti dan keenam terduga pelaku telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

Editorial Team