ilustrasi menghitung uang (unsplash.com/Alexander Grey)
Dari aktivitas eksploitasi ini, kedua tersangka diketahui berhasil mengumpulkan keuntungan yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta.
"Para tersangka telah menjalankan praktik ini dalam waktu yang cukup lama, memanfaatkan korban untuk mendapatkan keuntungan finansial yang signifikan," ujar Anggi.
Polisi juga menemukan, terdapat sembilan korban yang terlibat dalam praktik ini, dua di antaranya masih berusia di bawah umur. Para korban awalnya tertarik karena lowongan pekerjaan bidang fesyen oleh para tersangka di media sosial yang menawarkan posisi di bidang fesyen atau model busana.
Namun, setelah para korban melamar, mereka diberitahu bahwa lowongan tersebut sudah penuh. Para tersangka kemudian membujuk korban untuk terlibat dalam pembuatan konten dewasa dengan janji bayaran yang menggiurkan.