Polisi Bongkar Kasus Siaran Langsung Konten Pornografi Anak di Cirebon

Cirebon, IDN Times - Polres Cirebon Kota mengungkap praktik ilegal yang melibatkan pembuatan konten pornografi anak, dengan dua orang tersangka berinisial BM dan MF sebagai otak di balik operasi tersebut.
Para pelaku diketahui menyuruh korban, yang sebagian adalah anak di bawah umur, untuk melakukan siaran langsung dengan muatan pornografi melalui salah satu platform media sosial.
1. Berlangsung sejak Juni 2024
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, ia menangkap kedua tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengarah pada aktivitas yang mencurigakan di sebuah indekos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon.
"Aktivitas tersebut telah berlangsung sejak Juni 2024, dan melibatkan produksi konten bermuatan asusila," kata Eko, Kamis (17/10/2024).
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, BM dan MF telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih tujuh bulan. Para korban dipaksa untuk membuat konten dewasa yang kemudian disiarkan secara langsung kepada penonton di media sosial.
Kedua pelaku menjanjikan bayaran sebesar Rp5 juta kepada para korban apabila mereka mampu memenuhi target yang ditetapkan. Target ini berupa jumlah hadiah atau tip yang diterima dari penonton selama siaran langsung.
2. Meraup keuntungan hingga Rp150 juta
Dari aktivitas eksploitasi ini, kedua tersangka diketahui berhasil mengumpulkan keuntungan yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta.
"Para tersangka telah menjalankan praktik ini dalam waktu yang cukup lama, memanfaatkan korban untuk mendapatkan keuntungan finansial yang signifikan," ujar Anggi.
Polisi juga menemukan, terdapat sembilan korban yang terlibat dalam praktik ini, dua di antaranya masih berusia di bawah umur. Para korban awalnya tertarik karena lowongan pekerjaan bidang fesyen oleh para tersangka di media sosial yang menawarkan posisi di bidang fesyen atau model busana.
Namun, setelah para korban melamar, mereka diberitahu bahwa lowongan tersebut sudah penuh. Para tersangka kemudian membujuk korban untuk terlibat dalam pembuatan konten dewasa dengan janji bayaran yang menggiurkan.
3. Terancam 17 tahun penjara
Anggi mengatakan, praktik yang dilakukan tersangka sudah melanggar Undang-undang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan anak serta pornografi.
Kepolisian pun terus melakukan proses hukum untuk kedua tersangka segera menjalani persidangan serta dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Masing-masing undang-undang itu memiliki ancaman hukuman dari 12 sampai 17 tahun penjara. Kami sedang mendalami kasus ini untuk membongkar sindikat yang lebih besar,” ujarnya.