Bandung, IDN Times - Polresta Bandung membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dipindahkan ke dalam tabung gas portable untuk kemudian dijual kepada masyarakat secara offline maupun online. Polisi mengamankan ribuan tabung portable yang diduga merupakan hasil pemindahan LPG bersubsidi tersebut.
Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Bojongsoang bersama Polresta Bandung pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menemukan aktivitas pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung portable di sebuah kontrakan di Kampung Babakan Gandasari, RT 04/RW 10, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto mengatakan pengungkapan berawal dari penyelidikan polisi terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.
"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas portable. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dan kemudian melakukan pengembangan," ujar Tri. dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
