ilustrasi mata uang rupiah (pexels.com/ahsanjaya)
Ketika dilakukan penangkapan di tempat penambangan, polisi berhasil mendapati emas yang yang sudah dimurnikan mencapa 400 gram. Selain itu ada juga uang tunai sebesar Rp143 juta, serta barang lainnya yang selama ini dipakai untuk penambangan emas.
Menurut Aldi, para tersangka biasanya mendapatkan rata-rata per hari penambangan capai Rp200 juta. Secara hitungan kasar maka dalam sebulan mereka mampu meraup Rp6 miliar.
"Nah hitungan kami ini kerugian negara dari emasnya saja ini bisa mencapai Rp1 triliun," kata Aldi.
Atas kejahatan ini, mereka melanggar Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu melanggar juga Pasal 161 Jo pasal Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, da bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.