Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Amankan Tujuh Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polresta Bandung mengamankan tujuh orang yang melakukan penambangan emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dari tujuh orang tersebut ada tiga orang merupakan bandar dan empat lainnta adalah penambang. Adapun inisial ketujuh pelaku adalah K, D, UU, AS, IS, M, dan TG.

"Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa di lokasi ini sudah lebih dari 14 tahun dlakukan penambangan ilegal di mana yang disediakan yaitu emas," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

1. Kegiatan ini merusak lingkungan dan merugikan warga

Tambang Mbah Soero

Aldi menjelaskan, modus operandinya yaitu dengan cara mengambil material bahan emas (penambangan) yang tidak dilengkapi dengan izin secara manual material batuan yang mengandung emas. Mereka awalnya membuat lubang pada lereng gunung (pasir) dan mengambil bahan emas tersebut dengan cara dipahat menggunakan pahat dan palu.

Selanjutnya material yang telah dilakukan penambangan diangkut dengan cara dipanggul ke lokasi pengolahan “gulundung” yang berada di sekitar pemukiman warga di bawah lereng pasir tersebut. Dalam proses pengolahan bahan emas tersebut dicampurkan bahan kimia berupa merkuri untuk menangkap serbuk emas dan mengasilkan limbah berupa sludge bercampur air yang dialirkan ke saluran air sekitar.

Selesai proses “gulundung”, serbuk emas dipanaskan dengan menggunakan pembakaran sampai menghasilkan biji atau lempengan emas. Selanjutnya penambang dan pengolah bahan emas, menjual emas tersebut kepada bandar dan oleh bandar dilakukan pengolahan, pemurnian, penimbangan dan penjualan kembali ke bandar berikutnya.

"Dari kegiatan tersebut, mengakibatkan adanya dampak terhadap lingkungan dengan pembuatan lubang dan pembuangan limbah ke saluran air warga sehingga ada warga membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pegecekkan ke lokasi kejadian," ujar Aldi.

2. Para pelaku untung hampir Rp1 triliun

ilustrasi mata uang rupiah (pexels.com/ahsanjaya)

Ketika dilakukan penangkapan di tempat penambangan, polisi berhasil mendapati emas yang yang sudah dimurnikan mencapa 400 gram. Selain itu ada juga uang tunai sebesar Rp143 juta, serta barang lainnya yang selama ini dipakai untuk penambangan emas.

Menurut Aldi, para tersangka biasanya mendapatkan rata-rata per hari penambangan capai Rp200 juta. Secara hitungan kasar maka dalam sebulan mereka mampu meraup Rp6 miliar.

"Nah hitungan kami ini kerugian negara dari emasnya saja ini bisa mencapai Rp1 triliun," kata Aldi.

Atas kejahatan ini, mereka melanggar Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu melanggar juga Pasal 161 Jo pasal Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, da bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

3. Kalau legal ini bisa bagus buat pendapatan daerah

emas (pexels.com/

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna sangat setuju aparat menindak masyarakat yang melakukan penambangan secara ilegal. Menurutnya, penambangan bisa saja dijalankan asalkan memang berizin ke pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang.

"Artinya ada kas daerah atau kas kepala negara yang masuk apabila ini legal. Seperti halnya di Papua, itu kan legal. Kalau seandainya di sini ada investor yang besar untuk dilegalkan ya kami mendukung selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Dadang pun memastikan bakal berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencegah adanya kembali tambang ilegal di berbagai daerah di Kabupaten Bandung.

"Berikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa paham tentang kerugian dan termasuk kejadian-kejadian yang akan terjadi kemudian apabila ini diabaikan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us