Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251104-WA0037.jpg
Ribut matel dan ojol di bandung

Intinya sih...

  • Tindakan oknum bisa dipidanakanMenurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, aksi debt collector berpotensi di pidana jika ada upaya perampasan. Proses pengambilan unit kendaraan harus sesuai aturan dan tidak boleh paksa.

  • Korban diminta buat laporanKabag Ops Polrestabes Bandung menambahkan, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi ke kantor polisi. Unit kendaraan milik korban yang dirampas akan dikembalikan.

  • Ojol resah dengan keadaan matelPuluhan pengemudi ojek online (ojol) menggeruduk tempat yang diduga sebagai markas mata elang di Jalan BKR sebagai bentuk solidaritas. Mereka resah dengan pengambilan motor oleh kelompok mata

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan dua orang mata elang (matel), sebutan bagi debt collector yang diduga mengambil paksa unit sepeda motor milik driver ojek online (ojol). Insiden perampasan itu terjadi di Jalan BKR, Kota Bandung pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, aparat membawa dua debt collector ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan pascainsiden tersebut. Adapun setelah kejadian, ratusan driver ojol itu mendatangi kantor yang diduga markas dan sempat terjadi keributan di sana.

Anton menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, matel tersebut juga melakukan penganiayaan terhadapnya. "Diduga melakukan perampasan dan penganiayaan. Kami akan melakukan penyelidikan terkait kejadian ini," ucap dia.

1. Tindakan oknum bisa dipidanakan

Matel di Kota Bandung

Menurutnya, aksi debt collector itu berpotensi di pidana apabila benar ada upaya perampasan. Pasalnya, ada prosedur resmi dalam proses pengambilan unit kendaraan oleh leasing.

Sejatinya, debt collector tidak boleh mengambil secara paksa kendaraan yang sedang digunakan oleh nasabah.

"Yang pasti kita negara hukum. Bagi masyarakat yang punya tunggakan, selesaikan sesuai aturan dan pihak debt collector jangan ada tindakan perampasan mengambil paksa, itu pidana," ucapnya.

"Kami akan lakukan tindakan tegas," tutur Anton.

2. Korban diminta buat laporan

Ribut matel dan ojol di bandung

Sementara itu, Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Asep Saepudin menambahkan, setelah kejadian korban diarahkan untuk membuat laporan resmi ke kantor polisi. Unit kendaraan milik korban yang dirampas pun akan dikembalikan.

"Ada debt collector yang kami amankan. Unit akan dikembalikan," ucap Asep.

Hingga sore hari kondisi di Jalan BKR pun sudah ramai dan arus lalu lintas lancar. Polisi berhasil meredam amarah para driver dan diminta untuk membubarkan diri. Dia memastikan, kondisi saat ini sudah kondusif.

"Kami sarankan mereka (pihak yang merasa menjadi korban) melakukan pelaporan," ucapnya.

3. Ojol resah dengan keadaan matel

Lokasi debt collector tendang driver ojol di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggeruduk tempat yang diduga sebagai markas debt collector alias mata elang di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa (4/11/2025) sore. Salah seorang ojol, Ripal (29 tahun) mengatakan, aksi ini sebagai bentuk solidaritas sesama ojol.

Sebelumnya dua motor milik ojol diambil paksa oleh pria yang diduga sebagai mata elang. Ripal menuturkan, insiden itu terjadi sekira pukul 13.00 WIB di Jalan BKR. Pengemudi ojol yang tengah melintas tiba-tiba diberhentikan dan diambil paksa kendaraannya.

"Ini solidaritas ojol. Tadi ada dua motor milik rekan kami diambil paksa mata elang di markasnya," ucapnya di lokasi.

Mendengar kabar tersebut, Ripal dan sekitar 50 pengemudi ojol sepakat untuk mendatangi tempat yang diduga sebagai markas mata elang. Tujuannya untuk mengambil motor dari tangan mereka.

Dia juga mengaku resah dengan pengambilan motor oleh kelompok mata elang di jalanan. Padahal menurutnya, pengambilan bisa dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai aturan.

"Kita tahu kalau cicilan itu wajib dibayar. Tapi yang gak kami terima itu caranya, main ambil aja di jalan. Kan bisa didatangi ke rumah kalau benar mah," ucapnya.

Editorial Team