Sebuah kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman disegel pihak kepolisian. IDN Times/Siti Umaiyah
Dari penggerebekan ini, polisi juga berhasil mengungkap 23 aplikasi yang dipakai oleh perusahaan pinjol. Arief menegaskan puluhan aplikasi itu semuanya ilegal lantaran tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, satu aplikasi legal bernama One Hope dipakai perusahaan guna menyamarkan operasinya.
"Dari satu aplikasi yang terdaftar tersebut, (namanya) One Hope. Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," lanjut Arief.
Saat ini lokasi kantor pinjol telah dipasangi garis polisi. Arief mengatakan pihaknya bersama jajaran Polda DIY akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. Guna mengungkap berapa lama perusahaan ini berdiri, kerugian para nasabah atau korban, serta mekanisme atau cara kerja memanfaatkan puluhan aplikasi tadi.
"Malam ini kami adakan olah TKP dulu secara maksimal. Kami belum bisa memberikan penjelasan lebih mendalam dan mendetail," kata dia.
Adapun daftar nama perusahaan yang diamankan karena menggunakan jasa pinjol ini yaitu:
- Wallin
- Tunai CPT
- Danatercepat
- Pnjam Uang
- Kantong Uang
- Sumber Dana
- Wadah Pinjaman
- Saku88
- Pahlawan Pinjaman
- Pinjaman Teman
- Kredit Kita
- Bos Duit
- Money Gain
- Dokuku
- Daily Kredit
- Tarik Tunai
- Uang Instan
- Tunai Gesit
- Kapten Pinjam
- Dana Harapan
- Duit Langit
- Coinzone
- Saku Uang
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.