Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat menetapkan mantan pekerja Baznas Jabar, Tri Yanto, sebagai tersangka atas laporan tuduhan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-undang ITE. Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia.
Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengecam langkah Polda Jabar menjadikan Tri sebagai tersangka dalam laporan tersebut. Padahal akibat informasinya tersebut, dalam kurun waktu dua tahun lebih sejak pelaporan, Tri mengalami pemecatan sepihak dengan alasan pelanggaran disiplin yang tidak jelas.
LBH Bandung melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasi whistleblower atau pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat kepada Tri yang saat ini berstatus tersangka.
"LBH Bandung mengkritik ditersangkakannya Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat, yang melaporkan dugaan korupsi dana Zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 miliar," kata Heri melalui siaran pers, Senin (26/5/2025).