Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua mantan sukarelawan petugas vaksinasi COVID-19 yang menjual surat vaksin palsu. Keduanya menawarkan pembuatan surat vaksin palsu melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimulan menuturkan, kedua tersangka ini tidak menjual secara bersamaan. Satu tersangka berinisoal JO membuat sertifikat ini secara perorangan, sementara tersangka lainnya, yaitu IF menjualnya bersama dua rekan berinisial MY dan HH.

Penangkapan JO berawal dari informasi di media sosial Facebook (FB), di mana yang bersangkutan secara terang-terangan menawarkan jasa pembuatan vaksin tanpa harus mendapat vaksinasi COVID-19. Surat ini diperdagangkan seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

"Caranya dengan mengirimkan identitas KTP (kartu tanda penduduk dan pemilik akun tersebut mengakses pembuatan di kediammnya sendiri. Cara pembuatan surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare," ujar Erdi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (13/9/2021).

1. Sudah banyak orang yang mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut

Contoh Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang dicetak menjadi kartu (IDN Times/Istimewa)

Dengan harga yang murah dan cara yang mudah, sudah banyak oknum mendapat surat vaksin palsu tersebut. Dalam pengungkapan di rumah tersangka JO, kepolisian berhasil mendapatkan 9 surat vaksin palsu yang siap diedarkan.

Menurut Erdi, kemudahan ini yang menjadi modus operasional JO. Cukup menggunakan NIK dalam KTP, dia kemudian mampu mengakses memanfaatkan akses selama menjadi relawan vaksinasi untuk membuat sertifikat palsu.

"Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain itu itua bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan," ungkap Erdi.

2. Tersangka memanfaatkan akses, bukan menjebol laman pembuatan surat vaksin

Editorial Team

Tonton lebih seru di