Bandung, IDN Times - Aksi premanisme kerap meresahkan masyarakat sipil. Keberadaan preman pun dianggap menganggu stabilitas perekonomian di berbagai daerah. Untuk itu, Polda Jabar melalui Kapolda Rudi Setiawan telah memberikan arahan kepada seluruh polisi di wilayahnya untuk serius memberantas aksi premanisme. Arahan itu demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan telah menetapkan sejumlah larangan tegas atas keberadaan para preman. Masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam mendukung aktivitas premanisme, termasuk memberikan fasilitas dan sarana prasarana kepada kelompok yang terafiliasi.
Larangan melakukan segala bentuk aksi premanisme dalam bentuk intimidasi, pemalakan, pengancaman, perampasan, pungutan liar (pungli), penguasaan lahan secara ilegal, serta tindakan lain yang meresahkan masyarakat akan ditindak sesuai hukum.
"Tidak boleh ada tindakan kekerasan fisik dan/atau psikis yang bertujuan menguasai atau mengendalikan wilayah tertentu secara melawan hukum. Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya praktik premanisme di sekitarnya diminta untuk segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui call center 110, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan." kata dia, Jumat (1/8/2025).